Berita Persidangan
Dirman Rajagukguk yang Dituding PT TPL Duduki Lahan Konsesi Dibebaskan PT Medan, Ini Kata Komnas HAM
Terdakwa Dirman Rajagukguk dinyatakan bebas oleh PN Medan melalui putusan yang dikeluarkan pada Selasa (13/12/2022).
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Sehingga kalau terjadi konflik, ada kekeliruan penentuan konsesi sehingga harus ada revisi konsesi karena ternyata ada lahan masyarakat adat di lahan konsesi tersebut," sambungnya.
Ia menyampaikan, Dirman Rajagukguk merupakan tulang punggung dalam keluarga serta kondisi fisik yang memburuk.
"Dalam kunjungan kemarin, saya melihat langsung bagaimana kondisi Dirman Rajagukguk. Ia sedang sakit karena baru saja jatuh dari sepeda motor yang mengakibatkan adanya indikasi patah tulang di bagian tangannya. Ia masuk dalam rutan dalam kondisi tubuhnya buruk," tuturnya.
"Di sisi lain, keluarganya juga tergantung padanya. Ia merupakan tulang punggung. Keluarga tak bisa mencari nafkah tanpa dia (Dirman Rajagukguk). Jadi, tidak ada urgensi menangkap dan menahan dia karena hal-hal tadi," lanjutnya.
"Kita prihatin atas penetapannya sebagai tersangka dan sekaligus kita apresiasi kinerja hakim di PN Medan," lanjutnya.
Soal pengakuan masyarakat hukum adat, ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
"Pengakuan masyarakat adat di Toba terkesan lamban, berbeda dengan Kabupaten Taput dan Humbahas. Itu yang menjadi tugas atau PR bupati agar proses pengakuan masyarakat dapat dilakukan secepatnya," ujarnya.
"Kita sayangkan, kalau masyarakat adat di Toba itu tak mendapatkan rekomendasi dari Pemkab sementara di level yang lebih tinggi; Keputusan MK, Permendagri, dan lain sebagainya itu sudah mengakui masyarakat adat," terangnya.
"Kabupaten Toba yang kuat dengan adat, adat-istiadat malah lamban soal pengakuan masyarakat adat. Inilah sekaligus imbauan kita bagi Pemkab Toba," terangnya.
Komnas HAM Kirimkan Amicus Curiae ke PN Medan
Sebagai bahan pertimbangan bagi PN Medan, pihak Komnas HAM mengirimkan amicus curiae. Dalam surat bernomor 1283/PM.00/AC/XII/2022 tersebut terdapat pendapat Komnas HAM RI dalam perkara Dirman Rajagukguk.
"Kita mengapresiasi PN Medan atas keputusan bagi Dirman Rajagukguk. Kasus tersebut bukan pidana melainkan perdata. Dari awal kami memang melihat bahwa kasus tersebut dikaitkan dengan pidana," ujar Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan.
"Kami berterimakasih kepada Hakim di PN Medan yang telah mempertimbangkan amicus curiae yang kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam putusan tersebut," sambungnya.
Dalam amicus curiae tersebut, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan 5 hal kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Medan.
1. Melakukan pemeriksaan atau persidangan secara objektif dan mempertimbangkan keberatan-keberatan yang disampaikan pengadu diantaranya fakta yang menunjukkan bahwa pelepasan tanah petuanan yang dimaksud tidak didasarkan oleh partisipasi substantif dan minimnya informasi terkait dampak risiko terhadap Dirman Rajagukguk yang merupakan bagian dari masyarakat adat Tukko Nisolu yang memiliki hak-hak secara tradisional yang wajib dihormati, dipenuhi dan dilindungi oleh Negara.
2. Mempertimbangkan keberatan-keberatan yang disampaikan pengadu diantaranya dipertimbangkan Dirman Rajagukguk sebagai bagian dari masyarakat adat Tukko Nisolu yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan guna keberlangsungan hidup dan pemenuhan hak-hak dasar maupun hak-hak yang melekat pada masyarakat adat.