Sidang Ferdy Sambo

Ahli Psikologi Ungkap Kecerdasan Kuat Maruf di Bawah Rata-rata, Tapi tak Mudah Disugesti

Fakta itu diungkap Reni saat menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas

Editor: Liska Rahayu
HO
Terdakwa Kuat maruf menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). 

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved