Sidang Ferdy Sambo
Ahli Psikologi Ungkap Kecerdasan Kuat Maruf di Bawah Rata-rata, Tapi tak Mudah Disugesti
Fakta itu diungkap Reni saat menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas
TRIBUN-MEDAN.com - Ahli Psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusumawardhani mengungkapkan fakta mengenai Kuat Ma'ruf.
Ia mengatakan, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo itu dinilai lambat memahami informasi.
Reni Kusumawardhani pun menyebut Kuat Maruf memiliki kecerdasan yang tergolong di bawah rata-rata dibandingkan orang seusianya.
Fakta itu diungkap Reni saat menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas kelima terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2022).
"Kuat Maruf kecerdasannya tergolong di bawah rata-rata dibanding dengan orang seusianya. Jadi bapak Kuat Maruf lebih lambat dalam memahami informasi. Saya harus menyampaikan ya Pak, mohon maaf. Izin Pak Kuat," kata Reni saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2022).
Reni menyatakan bahwa Kuat Maruf dinilai lambat dalam memahami informasi dan menyesuaikan diri dari tuntutan lingkungan.
Namun, Kuat memiliki kemampuan untuk menilai lingkungan sekitarnya.
"Jadi lebih lambat memahami informasi dan menyesuaikkan diri dari tuntutan lingkungan tetapi memiliki potensi untuk memahami keadaan di lingkungan sekitarnya melalui nilai-nilai moral yang dia yakini dan melalui kebiasaan yang dia alami seperti itu," jelas Reni.
Lebih lanjut, Reni menuturkan bahwa Kuat Maruf memiliki kepatuhan yang tinggi.
Kuat Maruf pun bukan orang yang mudah disugesti orang lain.
"Jadi pada bapak Kuat Maruf ini tidak dapat disugesti, kepatuhannya tinggi, tetapi tidak mudah disugesti dan dari hasil kepura-puraan tidak didapatkan kepura-puraan," pungkasnya.
Sebagai informasi dalam sidang hari ini, Reni Kusumawardhani dihadirkan oleh jaksa sebagai ahli untuk dimintai keterangannya dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.
Tak hanya Reni, jaksa juga menghadirkan dua ahli pidana Alpi Sahari di ruang sidang dan Effendy Saragih yang dihadirkan secara virtual dari Kejaksaan Negeri Jambi.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
