Sidang Ferdy Sambo

HAKIM Tolak Mentah-mentah Permintaan Kubu Ferdy Sambo dan JPU untuk Tunda Sidang hingga Tahun 2023

hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan langsung menolak permintaan JPU agar menunda sidang Ferdy Sambo CS hingga Januari 2023.

HO
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan langsung menolak permintaan JPU agar menunda sidang Ferdy Sambo CS hingga Januari 2023. 

TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perkara pembunuhan Yosua Hutabarat meminta agar agenda dilajuntkan pada Januari 2023

Namun, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan langsung menolak permintaan JPU agar menunda sidang Ferdy Sambo CS hingga Januari 2023.

Alasan JPU mengajukan permintaan sidang ditunda sebab kondisi kesehatan yang mulai drop bahkan satu persatu di antara mereka mulai tumbang alias jatuh sakit.

Kondisi kesehatan JPU yang mulai tidak stabil dikarenakan sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat terbilang marathon.

Bahkan sebagian besar dari mereka harus menerima suntikan vitamin setiap pekan agar tetap bisa mengikuti persidangan.

"Izin Bapak, jika diperkenankan ini kita sudah maraton, kami pun satu-satu tumbang-tumbang juga pak tiap hari, tiap minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara ini, kalau diperkenankan ditunda Januari tanggal 2 tanggal 1," kata jaksa dalam persidangan, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Anniversary ke 11 Tahun, Artech Electronics Hadirkan Ragam Promo Menarik

Baca juga: VIRAL Tiktokers Ancam Santet Rizky Billar, Tak Takut ke Suami Lesti Kejora: Sampai Gak Bisa Berdiri

Pernyataan jaksa itu juga diamini oleh tim penasihat hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mereka juga merasa setuju dengan permintaan dari jaksa penuntut umum agar sidang ditunda hingga Januari mendatang.

"Tanggal 3 (Januari)," sahut kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam persidangan.

"Tanggal 3 tidak apa-apa Yang Mulia jika diperkenankan," timpal jaksa.

Akan tetapi, permintaan dari kedua perangkat persidangan itu ditolak oleh majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

Hakim Wahyu tetap pada keputusan kalau sidang harus berjalan cepat dan berbiaya ringan.

Oleh karenanya, sidang untuk pemeriksaan saksi atau ahli meringankan dari kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan tetap digelar pada Selasa 27 Desember 2022.

"Terima kasih atas usulan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana dan murah, jadwal tetap Selasa," tutup majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

Status JC Bharada E Terancam

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved