Kencan Telarang Wanita Selingkuhan, Dipancing 300 Ribu Jadi Mayat, Jasadnya Dimasukkan ke Karung
AS nekat menghabisi selingkuhannya yakni LH usai berhubungan badan di kontrakannya.
Korban kemudian dipancing dengan iming-iming diberikan uang sebesar Rp 300 Ribu.
"Korban dipancing diajak ke kontrakannya, sempat terjadi hubungan badan, kemudian dilakukan pencekikan terhadap korban," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Setelah korban meninggal dunia, pelaku mengambil kembali uang Rp 300 Ribu yang sempat diberikan termasuk barang-barang milik korban berupa HP dan motor.
Kemudian jasad korban dibungkus karung dan dibuang di wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor yang mayatnya kemudian ditemukan warga pada 16 Desember 2022.
"Untuk barang-barang yang lain dibuang dan untuk HP dan motor dibawa ke Indramayu," kata Kapolres.
Menurutnya, pelaku langsung pulang ke kampung halamannya di Indramayu usai membuang jasad korban di Bogor.
"Setelah membuang mayat tersebut pelaku AS lanjut langsung ke Indramayu ke kampung halamannya," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pada 20 Desember 2022 dini hari.
Menurutnya, motif dari pembunuhan yang dilakukan pelaku ini adalah ingin menguasai harta benda korban.
Sebab, tersangka AS tak punya uang untuk pulang kampung bertemu istri sah-nya.
Kemudian pelaku memancing korban untuk datang ke kontrakannya, sempat terjadi hubungan badan lalu pelaku melakukan pencekikan.

"Ketika tersangka ingin kembali ke kampung halamannya di wilayah Indramayu, tidak memiliki uang untuk kembali ke kampungnya, terlintas di dalam pikiran si tersangka untuk mengambil barang-barang yang dimiliki oleh korban. Kemudian korban dipancing diajak ke kontrakannya," terangnya.
Setelah korban meninggal, jenazah korban dimasukan ke dalam karung lalu dibuang di wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor yang mayatnya ditemukan warga pada 16 Desember 2022.
"Ancaman pidana yang menjerat tersangka 20 tahun penjara, seumur hidup atau pidana mati," pungkas Kapolres.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Bogor