Polda Sumut

Arus Mudik dan Balik, Polda Sumut Berlakukan Aturan Operasi untuk Angkutan

"Pengaturan ini merupakan keputusan bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumut,"

Istimewa
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat memantas arus lalulintas jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 di Polda Sumut, Jumat (23/12/2022) 

Pematangsiantar-Tanah Jawa-Bts.Asahan

Sp. Raya-Sipintu Angin-Pelabuhan Tiga Ras

Porsea-Bts.Asahan

Aek Nabara-Negeri Lama-Sp. Labuhan Bilik-Panipahan

Jembatan Merah-Muara Soma-Sp.Gambir

Selain itu, pengaturan pembatasan waktu operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut:

1. Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas
2. Barang ekspor dan impor
3. Air minum dalam kemasan
4. Ternak
5. Pupuk
6. Hantaran pos dan uang
7. Barang pokok, terdiri atas : Beras, tepung terigu/ tepung gandum/tepung tapioka, Jagung, Gula, Sayur dan buah-buahan, Daging ikan, Daging unggas,Minyak goreng dan mentega, Susu, Telur, Garam, Kedelai, Bawang dan Cabe.

Angkutan barang yang tidak dibatasi jam operasionalnya ini harus dilengkapi dengan surat muatan, dengan ketentuan:

a. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
b. surat muatan, yang berisi keterangan:
1. Jenis barang yang diangkut;
2. Tujuan pengiriman barang; dan
3. Nama dan alamat pemilik barang.
c. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil barang.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved