Berita Nasional
Roy Suryo Minta Dibebaskan, Ngaku Bagai Kelinci yang Terzalimi hingga Minta Putar Lagu Ini di Sidang
Roy Suryo menjalani sidang kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Pengadilan
TRIBUN-MEDAN.com - Roy Suryo menjalani sidang kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (22/12/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara pada Kamis (15/12/2022).
Tuntutan ini sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan mengenakan pakaian warna serba gelap, Roy Suryo hadir secara langsung di persidangan bersama kuasa hukumnya.
Roy Suryo pun meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.
"Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan atau melepaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum," kata Roy di persidangan.
"Serta mengembalikan harkat dan martabat, serta wibawa, kehormatan, dan nama baik saya yang senyatanya juga sebagai sahabat baik bahkan bersaudara dengan umat Buddha selama hidupnya ini," imbuh eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
Ia meminta dibebaskan salah satunya agar bisa kembali berkarya di bidang telematika seperti sebelumnya.
"Dari lubuk hati saya yang paling dalam, izinkanlah saya mengetuk hati nurani majelis hakim yang mulia. Agar saya dapat kembali mendarmabaktikan ilmu multimedia atau telematika dan potensi-potensi lainnya, sebagaimana selama ini sudah dilakukan kembali kepada bangsa dan negara," kata Roy.
Mengaku hanya niat kritik pemerintah
Dalam pleidoinya, Roy mengenang asal mula kasus ini pada 10 Juni 2022.
Dalam kegiatannya bermedia sosial saat itu, dia mengaku hanya menggunakan fitur “multi quote tweet” untuk mengkritik kebijakan pemerintah dan satire kepada warganet pembuat meme.
"Dengan semangat urun rembuk dalam bentuk kritik kepada pemerintah dan satire kepada netizen pembuat meme, sama sekali tidak ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat sebagai kejahatan SARA," kata Roy.
Roy menuturkan, langkahnya mengunggah meme Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi di Twitter saat itu hanya untuk menyuarakan keresahan masyarakat, termasuk umat Buddha, soal kenaikan tarif masuk Candi Borobudur.
"Serta memberikan informasi bahwa banyak netizen yang juga protes dengan cara-cara yang berbeda dan di antaranya mereka membuat meme stupa diedit wajah mirip Bapak Jokowi sebagai maksud kritik sosial kepada pemerintah," ungkap Roy.
Roy meyakinkan majelis hakim bahwa ia tidak pernah terlintas untuk menghina apalagi menistakan agama Buddha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roy-Suryo-Roy-Suryo.jpg)