Sidang Ferdy Sambo
TERUNGKAP Isi Percakapan Chuck Putranto dengan Irfan Widyanto di Rumah Ferdy Sambo: Mau Amankan CCTV
Terdakwa Chuck Putranto menjadi saksi di sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (23/12/2022).
TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Chuck Putranto menjadi saksi di sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (23/12/2022).
Dalam keterangannya, Chuck membeberkan percakapannya dengan Irfan ketika berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 9 Juli lalu.
Menurut Chuck, ketika itu ia bertemu dengan Irfan pada pukul 17.00 WIB.
“Sebelumnya pada pukul 17.00 saya bertemu dengan saudara Irfan.” Kata Chuck.
“Sekitar pukul?” Tanya hakim.
“17 Yang Mulia.” Jawab Chuck.
“Tanggal 9 itu.” Kata Hakim.
“Tanggal 9 Yang Mulia.” Ucap Chuck.
“Saudara bertemu dengan saudara Irfan di mana?” Tanya hakim.
“Di depan carport yang di rumah yang di samping, deket rumahnya Kasat Serse Yang Mulia.” Kata Chuck.
Kemudian Chuck menyebut ketika itu Irfan hendak keluar mengambil CCTV.
“Kemudian saudara Irfan lewat, saya tanyakan ‘mau kemana adik asuh?’, terus disampaikan ‘mau amankan CCTV bang’, ‘oh yaudah nanti kalau sudah selesai dititipkan ke saya.” Ungkap Chuck.
Ke Duren Tiga Setelah Dengar Ada Anggota Provos Bawa Senjata Panjang
Mantan Koordinator Sekretaris Pribadi (Korspri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo, Chuck Putranto, mengaku pertama kali mendatangi kompleks Polri Duren Tiga setelah mendengar informasi adanya anggota Divisi Provos ada yang membawa senjata laras panjang ke rumah tersebut.
Diketahui, rumah dinas tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Hal itu diungkapkan Chuck saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Irfan Widyanto.
