Sidang Ferdy Sambo
TERUNGKAP Isi Percakapan Chuck Putranto dengan Irfan Widyanto di Rumah Ferdy Sambo: Mau Amankan CCTV
Terdakwa Chuck Putranto menjadi saksi di sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (23/12/2022).
Editor:
Liska Rahayu
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto.
Atas pertanyaan itu, Chuck pun menjelaskan bahwa lazimnya anggota Polri hanya membawa senjata laras pendek.
“Untuk senjata pendek, ada beberapa yang menggunakan yang mulia, dalam prosedurnya, untuk senjata memang kita sebagai anggota polri boleh mengajukan,” terang Chuck.
“Biasanya yang memberikan perintah penggunaan senjata panjang itu siapa?” tanya Hakim lagi.
“Yang kami pahami pasti pimpinannya langsung, Yang Mulia, dari Provos,” ucap eks Korspri Ferdy Sambo itu.
Usai mendapatkan informasi dari Anggota Spri itu, lantas Chuck mengajak Pekerja Harian Lepas (PHL) pada divisi Propam, Ariyanto, untuk menuju rumah dinas tersebut.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
