TERUNGKAP Modus Dosen KC Yang Memaksa Hubungan Intim dengan 8 Mahasiswinya

Oknum dosen tersebut berinisial KC (50). Ia mengajar di program studi Sastra Minangkabau dan Kajian

Editor: Dedy Kurniawan
freepik
Ilustrasi pemerkosaan 

Dalam kasus ini ada 8 mahasiswi Unand yang menjadi korban.

Ketua Satgas PPKS Unand, Dr. dr Rika Susanti menjelaskan pelaku memanfaatkan kewenangannya sebagai dosen untuk melecehkan korban.

"Adanya relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, ya terkait nilai dan mata kuliah," jelasnya dikutip dari TribunPadang.com.

Ia mengatakan KC menawarkan perbaikan nilai kepada mahasiswi yang menjadi korban.

Menurutnya tidak ada ancaman yang dilakukan KC untuk memperburuk nilai mahasiswi tersebut.

Selain itu, ada satu korban yang tidak hanya mengalami pelecehan tapi juga rudapaksa.

Rika Susanti menjelaskan korban yang mengalami rudapaksa tidak berani kuliah lagi karena trauma.

"Korban sudah dua semester tidak kuliah," imbuhnya.

Saat ini investigasi kasus pelecehan seksual di kampus Unand sudah hampir selesai.

Hasil investagsi ini akan diserahkan ke Rektor Unand dan pelaku akan dihukum sesuai dengan kode etik.

"Hasil investigasi, terlapor sudah, korban juga sudah kita lakukan, sudah pemeriksaan psikologis, sudah ada alat bukti," tandasnya dikutip dari TribunPadang.com.

Dalam kasus ini, tim Satgas PPKS Unand telah mengamankan beberapa barang bukti seperti, rekaman, tangkap layar chatingan dosen terlapor dan korban.

Satgas PPKS Unand memberikan rekomendasi sanksi adminstrasi berat kepada KC.

Baca juga: Dapat Jabatan Baru di Mabes Polri, Wakapolda Brigjen Dadang Ucapkan Terima Kasih ke Warga Sumut

Kasus ini belum ditangani polisi karena korban belum bersedia untuk melapor.

Kronologi

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved