Pembunuhan di Binjai

Baru Nikah, Suami Bunuh Istri Lalu Gantung Diri, Motifnya Karena Mabuk Berat Tidak Diberi Uang

Polisi akhirnya membeberkan motif suami bunuh istri di Kota Binjai, motif karena masalah ekonomi

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANIL RASYID
Polres Binjai saat menggelar press release pelaku pembunuhan wanita yang membusuk di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Karya, Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (23/12/2022) sore. 

Melihat istrinya tewas, Leo dan Sugianto lantas berpisah.

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Janda Karmila Simatupang, Masuk dari Atap dan Bekap Korban

Keduanya berpencar, karena diduga takut aksinya ketahuan warga.

Beberapa hari setelah pembunuhan, jenazah Kiki Darmayanti Siregar ditemukan membusuk.

Sementara itu, Leo sempat diburon polisi.

Diduga ketakutan dan depresi usai membunuh istrinya, Leo akhirnya gantung diri.

Leo ditemukan mati dalam kondisi tergantung di gubuk milik seorang petani yang ada di Jalan Alfalah, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang pada Kamis (22/12/2022) pagi sekira pukul 07.00 WIB.

Baca juga: MENYEDIHKAN, Karmila Simatupang, Janda Cantik Dibunuh Tetangga, Anaknya Juga Ikut Dihabisi

Terkait hal ini, Rian memastikan bahwa Leo murni bunuh diri.

Tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Dari hasil pemeriksaan RSUD Djoelham Binjai, tanda-tanda Leo meninggal dunia dengan cara gantung diri berdasarkan hasil visum dengan hasil, mengeluarkan cairan pada alat vital, lidah menjulur dan mengeluarkan kotoran dari dubur. 

"Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dari Sugianto, motifnya adalah ekonomi karena pada saat keributan tersebut, Leo sempat meminta uang kepada Kiki kemudian juga meminta tabung gas.

Baca juga: TAMPANG Pembunuh Janda Cantik Karmila Simatupang, Ngaku dengan Cara Ini Bunuh Korban

Namun, hal tersebut tidak diberikan oleh Kiki sehingga penganiayaan tersebut terjadi," tutup Rian

Sementara itu, Sugianto yang sempat membantu Leo menghabisi Kiki ditangkap pada Selasa (20/12/2022) karena membantu temannya membunuh sang istri.

Sugianto justru dijerat Pasal 338 jo 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved