News Video

Majelis Hakim Dinilai Harus Bebaskan Para Terdakwa Jika Tak Bisa Buktikan Kasus Brigadir J

Elwi Danil merupakan saksi meringankan yang dihadirkan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

TRIBUN-MEDAN.COM - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dinilai harus membebaskan para terdakwa jika tidak bisa membuktikan dakwannya terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pembuktian yang dimaksudkan terkait jeratan pasal harus didukung dua alat bukti cukup.

Demikian disampaikan Ahli Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.

Elwi Danil merupakan saksi meringankan yang dihadirkan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Awalnya, Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang bertanya soal pembuktian pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP.

Khususnya, pemenuhan dua alat bukti yang cukup terhadap masing-masing unsur yang didakwakan.

Elwi menyatakan bahwa rumusan pidana para terdakwa harus memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Pasalnya, hukum pidana menganut teori dualistik yang memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana.

Elwi menuturkan seluruh alat bukti tersebut harus dibuktikan secara konkrit.

Merujuk kepada delik yang dijerat kepada para terdakwa.

Elwi menuturkan, jika nantinya persidangan tidak bisa membuktikan dakwaan tersebut sesuai unsur elemen pidananya, maka, para terdakwa harus divonis bebas.

Dalam kesaksiannya di pengadilan, Elwi pun mengatakan orang yang disuruh untuk melakukan sebuah tindak pidana masuk kategori sebagai orang yang tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Alasannya karena orang tersebut hanyalah alat semata dari orang yang menyuruhnya.

Atau pelaku yang mengotaki perbuatan tindak pidana tersebut.

Selain itu, menurut Elwi, kategori orang yang tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana meliputi orang dengan gangguan jiwa atau terhadap orang yang melakukan di bawah ancaman.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved