Gen Z dan Pajak
Sensus 2020 menunjukkan komposisi penduduk Indonesia yang sebagian besar berasal dari Gen Z (27,94 persen), yaitu generasi yang lahir tahun 1997-2012.
Menurut UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 7: "Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.” UU PPh yang sama pada Pasal 8 juga menyebutkan: “Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga."
Mengingat keberadaan Gen Z memegang peranan penting dan memberikan pengaruh pada perkembangan Indonesia saat ini dan nanti, berbagai upaya dilakukan untuk mengenalkan pajak bagi pelajar dan mahasiswa sejak dini diantaranya adalah program edukasi perpajakan Tax Goes To School, Tax Goes To Campus, Pajak Bertutur dan Inklusi Pajak.
Berbagai program tersebut merupakan rangkaian kegiatan pengenalan pajak untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku masyarakat Wajib Pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Tujuan akhirnya tentu saja mempersiapkan generasi emas Indonesia menuju Negara maju di tahun 2045.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hasil-Sensus-Penduduk-Tahun-2020-telah-dirilis-Badan-Pusat-Statistik-pada-akhir-Januari-2021.jpg)