Berita Sumut

Kasus 4 Terdakwa Kerangkeng Manusia di Langkat Inkrah, Ahli Waris Terima Uang Restitusi Rp 265 Juta

Ahli waris korban yang tewas di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, menerima uang ganti kerugian/restitusi

HO/Tribun Medan
Kedua keluarga atau ahli waris korban yang tewas di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, menerima uang ganti kerugian (Restitusi) dari para terdakwa masing-masing Rp 265 juta, di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Stabat, Sumatera Utara, Kamis (29/12/2022).    

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Setelah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak banding, kedua keluarga atau ahli waris korban yang tewas di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, menerima uang ganti kerugian (Restitusi) dari para terdakwa masing-masing Rp 265 juta. 

Adapun kedua korban tersebut bernama Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul. 

Baca juga: JPU Tak Banding, Empat Terdakwa Perkara Tewasnya Dua Penghuni Kerangkeng Manusia di Langkat Inkrah

Penyerahan uang restitusi ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Stabat, Sumatera Utara, dan disaksikan langsung oleh Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap, Kamis (29/12/2022). 

"Ya benar sudah diserahkan," ujar Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan, Jumat (30/12/2022). 

Sedangkan itu, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap pada saat penyerahan uang restitusi menerangkan, penyerahan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat. 

"Uang restitusi ini diserahkan untuk dua berkas. Yakni perkara Nomor 467 dan 468/Pid.B/2022/PN.Stb, masing-masing Rp 265 juta," ucap Abeto.

Di mana perkara 467/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti, membayar uang restitusi Rp 265 juta atas kematian Sarianto Ginting

Sedangkan perkara 468/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring, juga membayar dengan nilai yang sama atas kematian Abdul Sidik Isnur alias Bedul. 

Tak hanya itu, selain disaksikan oleh perwakilan dari PN Stabat, penyerahan uang restitusi juga disaksikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan eksekusi terhadap keputusan PN Stabat yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu amarnya, penyerahan restitusi kepada ahli waris korban," ucap Abeto. 

Lanjut Abeto, hal ini juga merupakan implementasi aparat penegak hukum (APH) dalam rangka mengakomodir hak-hak korban tindak pidana. 

Dan tidak menutup kemungkinan, restitusi belum tersosialisasikan sebelumnya dalam tindak pidana. Oleh karenanya, Kejari Langkat hadir untuk memfasilitasinya.

"LPSK sendiri juga turut membantu dalam melindungi korban. Mulai dari proses penyidikan, penuntutan di persidangan, hingga penyerahan resetitusi. Intinya, ini adalah wujud daripada kehadiran pemerintah dan negara di dalam memberikan kepastian hukum kepada berbagai elemen. Termasuk korban dalam suatu peristiwa tindak pidana," ucap Abeto.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Penelaahan dan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan, restitusi ini diawali atas adanya permohonan dari Polda Sumut. 

Kemudian dilanjutkan dengan penghitungan hingga dimohonkan dipersidangan.

"Diharapkan, uang restitusi Rp 265 juta untuk masing-masing keluarga korban atau ahli waris dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Restitusi ini diberikan oleh keempat terdakwa kasus kerangkeng manusia," tutup Muhammad Ramdan.

Diberitakan sebelumnya, pasca pembacaan putusan atau vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, Komnas HAM pun angkat bicara.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, jika vonis kasus kerangkeng manusia yang berlangsung kemarin, diduga vonis kompromistis.

"Saya menduga vonis kompromistis. Pertama tidak memberi rasa jera kepada pelaku yang sudah puluhan tahun melakukan itu, yang kedua ini tidak memberikan hak atas rasa keadilan bagi korban atas putusan-ptusan hakim di PN Stabat," ujar Anis saat dikonfirmasi wartawan Tribun Medan, Jumat (2/12/2022) lalu. 

"Ini hanya sidang-sidang kompromi, vonisnya pun, vonis kompromi. Jadi sangat mencederai lembaga peradilan sendiri, mencederai keadilan untuk korban, mencederai keadilan publik, dan mencederai kemanusiaan," sambungnya. 

Tak hanya itu, Anis menambahkan jika vonis yang dibacakan oleh mejelis hakim itu terlalu rendah, tidak memberikan efek jera. Terutama kasus ini melibatkan pejabat publik. 

"Jadi pejabat publik itu mesti ada tekanan lebih dari hakim, terutama ketika ada keterlibatan dalam tindak pidana. Apalagi korbannya ini sampai meninggal dunia," ujar Anis. 

Jadi vonis satu tahun tujuh bulan, Anis menegaskan jika sangat tidak layak dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap empat terdakwa, yang satu diantaranya anak Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-Angin. 

"Ini sangat tidak layak, jauh dari keadilan unntuk para korban. Apalagi dia menggunggakan kekuasaannya secara sewenang-wenang untuk melakukan kejahatan. 

Sedangkan uang restitusi yang diterima oleh para keluarga korban, menurut Anis itu tidak mengurangi hukuman sama sekali. Dan memang sudah hak korban menerimanya. 

"Vonis terdakwa kasus TPPO juga sangat ringan. TPPO itu di dalam udang-undang TPPO itu ada kategorisasinya, jadi ada pemberatan dalam hal apa, jika itu pejabat publik, maka diperberat dengan ditambah sepertiga dan jabatan bisa dicopot. Di pemberataan yang lain, ketika korban meninggal dunia. Jadi itu bisa lebih berat dan bisa sampai 15 tahun penjara," ujar Anis. 

Baca juga: Sidang Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif, Dewa Peranginangin Dituntut 3 Tahun Penjara

Dan Komnas HAM RI menilai, proses hukum yang berkeadilan belum sepenuhnya dijalankan dalam vonis kedelapan terdakwa kasus kerangkeng manusia

"Kalau rekomendasi Komnas HAM, ada proses hukum yang berkeadilan kan, artinya ini belum sepenuhnya dijalankan, agar ada proses hukum yang berkeadilan untuk para korban," tutup Anis.

(cr23/tribun-medan.com)

 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved