Sidang Ferdy Sambo
Ahli Pidana yang Dibawa Ferdy Sambo Sebut Putri Tak Perlu Visum dan Ferdy Sambo Tak Boleh Dipidana
Tim Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membawa ahli pidana umum dari Universitas Hasanuddin, Said Karim.
Terkait kekerasan seksual ini, Putri Candrawathi sempat membeberkan perlakuan yang diterimanya saat menjalani uji poligraf.
Saat itu dirinya mengaku diperiksa oleh dua orang pria.
Seorang di antaranya merupakan saksi ahli yang hadir dalam persidangan Rabu (14/12/2022), yaitu Anggota Polisi Kaur Bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto Ar-Rosyid.
Seorang dari mereka menyampaikan bahwa Putri tetap harus menceritakan kejadian kekerasan seksul pada hari itu.
"Kalau tidak salah itu bapak Aji sendiri," kata Putri dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).
Spontan, Putri pun menangis pada saat itu. Terlebih, dia harus menceritakan tanpa pendampingan psikolog.
"Saya harus ceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog atau wanita di dalam ruangan," kata Putri.
Pada akhirnya, dia memutuskan untuk tetap menceritakan kejadian yang dimaksud.
Hal itu karena dirinya takut dilabeli tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
"Saya takut dibilang tidak kooperatif,"pungkasnya.
Pemberi Perintah Tak Bisa Dipidana
Ahli Pidana Hukum yang juga Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Said Karim menyebut terdakwa Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Hal ini merujuk atas singgungan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah soal perintah 'hajar' yang diklaim disalahartikan oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pertanyaan itu diajukan saat Said menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
"Bagaimana kalau dalam sebuah situasi pihak yang menganjurkan atau penganjur ini sebenarnya anjurannya berbeda dengan yang dilaksanakan, pelaksana miss interpretasi atau miss persepsi dalam menerima anjuran dari pihak penganjur. Misalnya yang dianjurkan adalah 'hajar' tetapi yang dilakukan adalah menembak sehingga mengakibatkan matinya seseorang, mohon saudara ahli jelaskan?" tanya Febri kepada Said Karim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawathi-membawa-ahli-pidana-umum.jpg)