Sidang Ferdy Sambo

Ahli Pidana yang Dibawa Ferdy Sambo Sebut Putri Tak Perlu Visum dan Ferdy Sambo Tak Boleh Dipidana

Tim Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membawa ahli pidana umum dari Universitas Hasanuddin, Said Karim.

HO
Tim Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membawa ahli pidana umum dari Universitas Hasanuddin, Said Karim. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tim Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membawa ahli pidana umum dari Universitas Hasanuddin, Said Karim.

Said Karim menjadi saksi meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Dalam sidang Selasa (3/1/2023), kubu Putri Candrawathi menyinggung adanya kekerasan seksual dalam rentetan peristiwa kematian Yosua Hutabarat dalam persidangan pada Selasa (3/1/2023).

Tim penasihat hukum Putri pun mempertanyakan soal pentingnya visum dalam pembuktian kasus kekerasan seksual.

"Apa konsekuensi jika korban kekerasan seksual tdak melakukan visum? Atau ada bukti lain sebenarnya yang bisa membuktikan adanya kekerasan seksual?" ujar penasihat hukum Ferdy Sambo.

Menurut Said, tak adanya visum bukan berarti bahwa peristiwa kekerasan seksual tidak terjadi.

"Tidak berarti dengan tidak adanya visum, bahwa ini dianggap tidak benar terjadi," ujarnya di dalam persidangan.

Jika tak ada visum, maka menurutnya masih ada alat bukti lain yang dapat digunakan dalam perkara kekerasan seksual.

"Kalau misalnya visum tidak ada, maka mungkin ada alat bukti lain yang digunakan untuk memberi penguatan tentang pembuktian terjadinya tindak pidana kekerasan seksual," kata Said.

Dia pun menyinggung keterangan dari saksi korban yang dalam kasus ini boleh dipercaya atau tidak. Sebab peristiwa kekerasan seksual hanya disaksikan oleh pihak korban dan pelaku.

"Orang yang mendengarkan kabar ini punya hak mau percaya atau tidak," ujarnya.

Selain keterangan saksi korban, Said juga menyebutkan adanya keterangan ahli yang juga dapat dijadikan alat bukti selain keterangan saksi korban.

Hal tersebut menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Misalnya ada keterangan ahli yang membenarkan itu atau ada alat bukti lain yang tertera di dalam pasal 184 KUHAP, maka menurut ketentuan hukum ini, menurut Undang-Undang 12 tahun 2022 ini sudah dapat membuktikan terjadinya tindak pidana."

Baca juga: Kronologi Wanita Dimutilasi di Kontrakan Teman Pria, Ditemukan Potongan Tubuh dan Akta Kelahiran

Baca juga: Bacaan Doa Penenang Hati, Lengkap Arab Latin dan Artinya, Terhindar dari Perasaan Galau dan Gelisah

Putri Menangis Ceritakan Kekerasan Seksual

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved