Sidang Ferdy Sambo

Ahli Pidana yang Dibawa Ferdy Sambo Sebut Putri Tak Perlu Visum dan Ferdy Sambo Tak Boleh Dipidana

Tim Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membawa ahli pidana umum dari Universitas Hasanuddin, Said Karim.

Tayang:
HO
Tim Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membawa ahli pidana umum dari Universitas Hasanuddin, Said Karim. 

"Dalam situasi penganjur menganjurkan untuk melakukan sesuatu perbuatan, katakanlah dia menganjurkan untuk memukul ya. Tapi ternyata kemudian karena yang bersangkutan yang disuruh itu pelaku peserta memiliki senjata api dia tidak memukul malah langsung dia tembak, dia tembak lagi biasanya kan orang menembak berkualifikasi mulai dari kaki. Dia akan menembak langsung ke daerah yang mematikan," jawab Said.

"Tapi dia langsung menembak pada bagian yang sangat berbahaya bagi kehidupan umat manusia, mungkin daerah perut atau jantung dan memang sasaran mematikan," sambung Said.

Menurut Said, konsekuensi hukum soal adanya perbedaan tindakan untuk perintah yang disalahartikan oleh orang yang diberi perintah, maka pemberi perintah dalam hal ini tidak bisa dipidana.

"Jadi dalam hal yang seperti ini menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," ungkap Said.

Selanjutnya, Said menerangkan pertanggungjawaban itu hanya bisa diberikan kepada penerima perintah yang mensalahartikan perintah tersebut.

"Jadi kalau toh misalnya pelaku peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan maka kalau ada akibat yang muncul atau resiko hukum yang muncul itu adalah tanggungjawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya yang menerima anjuran tersebut," tuturnya.

Baca juga: Okupansi Hotel di Sumut Meningkat Hampir 100 Persen Pada Momen Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Acha Septriasa Keguguran Calon Anak Kedua, Curhat Kesedihannya: Kami Merasa Sangat Sedih

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved