Berita Persidangan
Duo Kurir Sabusabu 50 Kg Divonis Hukuman Mati oleh Hakim PN Medan, Ini Kronologi Kasus
Dua pria kurir sabu 50 kg asal Aceh divonis hukuman mati oleh Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani di PN Medan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Dua pria kurir sabu 50 kg asal Aceh divonis hukuman mati oleh Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/1/2023).
Kedua pria itu ialah Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28) warga Provinsi Aceh.
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas hakim.
Majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Wali Kota Bobby Nasution Bilang Medan kian Macet 2023, Kadishub Iswar Lubis Angkat Bicara
Baca juga: Seksolog Zoya Amirin Ungkap Mengapa Pria dan Wanita Sering Ingin Buang Air Kecil saat Bercinta
"Hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika," urainya.
Sedangkan menurut hakim, hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan.
Amatan Tribun Medan, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim sama seperti tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan.
Diketahui pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana mati.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada hari Rabu 20 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di sebuah kedai kopi yang terletak di Dusun Cot Plieng Propinsi Aceh, terdakwa dihubungi oleh Joko (lidik) dan menyuruh terdakwa untuk menjemput narkotika jenis sabu dari Jl. Pangkalan Susu, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat untuk dibawa ke kota Bireun-Aceh dan akan dijemput oleh seseorang.
Baca juga: Daftar Lengkap Nama dan Jabatan 19 Pejabat yang Baru saja Dilantik Wali Kota Bobby Nasution
"Saat itu Joko berjanji akan memberikan upah uang kepada terdakwa senilai Rp 130 juta rupiah apabila terdakwa telah selesai menjemput dan mengantarkan narkotika jenis sabu. Lalu Joko menyuruh untuk menyediakan kartu SIM hand phone yang baru sebanyak dua kartu dan dua unit handphone yang akan terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi," kata Jaksa.
Selanjutnya terdakwa menyediakan dua unit handphone merk nokia kecil dan menghubungi Joko menjelaskan bahwa terdakwa bermaksud ingin mengajak satu orang teman terdakwa yang bernama Said Lukmal Hakim (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk ikut bersama-sama dengan terdakwa dan membantu terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut dan hal tersebut disetujui oleh Joko.
Baca juga: Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina yang Kini Sudah Turun per Januari 2023
Terdakwa berjanji kepada Said akan membagi keuntungan yang akan diberikan yaitu masing-masing uang senilai Rp 65 juta rupiah. Lalu terdakwa menyuruh Said untuk menyediakan satu unit mobil yang akan digunakan untuk menjemput dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.
Lantas, Said pergi menuju rumah dan menemui abang kandungnya untuk meminjam mobil dengan alasan menjemput temannya di Kota Langsa.
Lalu abang kandungnya tersebut meminjamkan mobil miliknya yaitu satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dengan No.Pol : BL 1609 NG dan kemudian Said langsung menuju ke Dusun Cot Plieng, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh untuk menemui terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa dengan Said berangkat menuju ke Pangkalan Susu – Brandan, Kabupaten Langkat, kemudian terdakwa dan Said menunggu di sebuah café yang terletak di tempat tersebut.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.