Berita Viral

Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati Tetap Divonis Hukuman Mati

Herry Wirawan tetap divonis hukuman mati setelah pengajuan banding ditolak oleh Mahkamah Agung.  

AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. 

TRIBUN-MEDAN.com - Herry Wirawan tetap divonis hukuman mati setelah pengajuan banding ditolak oleh Mahkamah Agung.  

Herry Wirawan guru bejat yang rudapaksa 13 santriwati tetapi dikenakan hukuman mati.

Bahkan, sebelumnya ia sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Tetapi kasasinya itu ditolak olek MA.

Dengan putusan MA itu, maka kini kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Putusan MA terhadap kasasi Herry Wirawan dibacakan oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.

"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi, seperti dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).

Herry Wirawan sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati.

Jaksa menilai Herry bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Jaksa kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Oleh hakim PT Bandung, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.

Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro.

"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," ujar majelis banding.

Atas putusan banding itu, Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Setelah beberapa bulan, MA akhirnya memutuskan menolak kasasi Herry.

Baca juga: Hadiri HAB, Kapolres Asahan: Rawat Terus Kerukunan Antar Umat Beragama

Baca juga: VIRAL Guru Cantik Kepergok Selingkuh dengan Kades di Malam Tahun Baru, Suami Ungkap Kronologinya

(*)

Berita sudah tayang di tribun-bogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved