Sidang Ferdy Sambo

Sidang Pembunuhan Yosua Hari Ini, Ferdy Sambo Cium Kening Putri dan Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

Sidang Ferdy Sambo kembali digelar hari ini, selasa (3/1/2023). Hakim PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan

HO
Ferdy Sambo cium kening Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan. Selasa (3/1/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang Ferdy Sambo kembali digelar hari ini, selasa (3/1/2023). 

Hakim PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli meringankan dakwaan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) terdakwa Ferdy Sambo datang lebih dulu sekitar 09.55 WIB.

Kemudian tak lama disusul Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terlihat duduk bersebelahan.

Sebelum duduk Putri Candrawathi terlihat menyalami Ferdy Sambo.

Setelah itu Ferdy Sambo terlihat mencium kening Putri Candrawathi dan keduanya saling berpelukan.

Adapun dalam persidangan Majelis Hakim bertanya kepada Ferdy Sambo apakah dirinya ingin menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi di persidangan.

Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo menolak untuk menjadi saksi bagi istirnya.

Kemudian sidang dilanjutkan Mejelis Hakim memanggil ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim untuk bersaksi meringankan dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya Febri Diansyah mengatakan, akan ada beberapa poin yang ingin didalami sesuai dengan keahlian dari Said Karim.

Salah satunya yakni soal pasal yang didakwakan kepada kliennya yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Materi yang akan digali pada Ahli, aspek hukum pidana, baik pidana materil terkait pasal yang digunakan terhadap para terdakwa dan hukum acara pidana," kata dia.

Tak hanya itu, mantan Juru Bicara KPK tersebut juga menyatakan, akan mendalami keterangan ahli yang sesuai pada bidangnya yakni kriminologi.

Febri berharap, dengan didatangkannya ahli Said Karim sebagai ahli meringankan itu bisa membuat perkara yang menjerat kliennya menjadi lebih jelas di persidangan.

"Selain itu, sesuai dengan keahlian Ahli di bidang Kriminologi, hal ini juga akan kami gali," tukas Febri.

Baca juga: Harga BBM Pertamax Turun Mulai Pukul 14.00 WIB Nanti

Baca juga: PREDIKSI Arsenal Vs Newcastle Liga Inggris Malam Ini, Ujian Berat The Gunner, Ditunggu Laga Krusial

Saksi dari Universitas Hasanuddin

Pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Said Karim, dalam sidang perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Selasa (3/1/2023).

Pengacara keluarga Sambo, Febri Diansyah, mengonfirmasi kehadiran pengajar ilmu hukum dari universitas di Makassar, Sulawesi Selatan itu sebagai saksi yang meringankan.

"Kami masih menghadirkan ahli pidana, Said Karim dari Unhas," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2023) malam, dilansir dari Kompas.com.

Pada sidang sebelumnya, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Prof. Elwi Danil, sebagai ahli yang meringankan.

Sambo dan Putri dijerat pasal pembunuhan berencana bersama ajudan serta asisten rumah tangga mereka, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka tersangkut kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Awalnya eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Keamanan (Propam) Polri mengarang cerita atau membuat skenario tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E, namun belakangan terungkap bahwa Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J karena perintah Ferdy Sambo.

Lima terdakwa itu pun didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara 20 tahun, atau penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo juga didakwa dengan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, sehingga ia dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Patroli Tempat Keramaian dan Pengaturan Lalin Kembali Digelar Samapta Polres Tebing Tinggi

Baca juga: Rekaman CCTV Istri Perwira TNI Masuk Hotel Bareng Polisi, Kuasa Hukum Bantah Adanya Perselingkuhan

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved