Perppu Cipta Kerja
MULAI BERLAKU 2023 Buruh atau Karyawan Bisa Terima 10 Bulan Gaji Uang Penghargaan, Aturan Pesangon
Kabar terbaru terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- Perpu Cipta Kerja
TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terbaru terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Peraturan baru mengikat para pekerja ( buruh, karyawan, atau pegawai ) terkait pesangon, uang penghargan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Seperti diketahui pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan Kebakaran, Inilah Sederet Faktanya
Perppu ini diterbitkan untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi ( MK ).
Silakan perhatikan Pasal 156 peraturan baru tersebut.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," demikian tertulis Pasal 156.
Namun, perlu diketahui jika mereka yang menerima pesangon, uang penghargan masa kerja, dan uang penggantian hak adalah mereka yang terkena PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ).
Selengkapnya, berikut rincian pesangon, uang penghargan masa kerja, dan uang penggantian hak yang diterima jika kena PHK.
1. Uang pesangon
Adapun uang pesangon yang akan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
* Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah
* Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah
* Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah
* Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.