Perppu Cipta Kerja

MULAI BERLAKU 2023 Buruh atau Karyawan Bisa Terima 10 Bulan Gaji Uang Penghargaan, Aturan Pesangon

Kabar terbaru terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com/Totok Wijayanto
ilustrasi 

3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima

Selanjutnya, uang penggantian hak yang seharusnya diterima, meliputi:

* Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

* Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja

* Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Kabar Terkini Indra Bekti, Biaya Rumah Sakit Membengkak, Istri Jual Aset? Kini Galang Donasi

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com  

MULAI BERLAKU 2023 Buruh atau Karyawan Bisa Terima 10 Bulan Gaji Uang Penghargaan, Aturan Pesangon

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved