Sidang Ferdy Sambo
Ricky Rizal Hadirkan Dua Ahli Hukum Pidana ke Sidang, Sebut Ricky Tak Ada Niat Jahat ke Yosua
Terdakwa Ricky Rizal menghadirkan ahli hukum pidana ke persidangan Rabu (4/1/2023).
Dengan begitu, kata Erman ada kesaksian berbeda saat kejadian dan menurutnya kliennya sudah berkata jujur.
"Jadi setelah FS memerintahkan jongkok, tidak dengar lagi perintah selanjutnya apakah hajar atau woy tembak," ujar Erman.
Yang pasti kata Erman, saat dan setelah kejadian, Ricky Rizal merasa kebingungan dan sama sekali tidak menyangka terjadi penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Klien kami mengira, Brigadir J hanya akan dikonfirmasi saja oleh FS. Tapi ternyata lebih dari itu," katanya.
Selain itu kata Erman Umar, yang pasti Ricky Rizal di rumah di Saguling, menolak saat ditanya Ferdy Sambo, berani atau tidak menembak Brigadir J.
"Klien kami mengaku tidak punya mental. Sebagai orang normal ia menolak untuk melakukan kejahatan berupa penembakan," ujar Erman Umar.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023) hari ini.
Pihak Ricky Rizal akan menghadirkan Ahli Psikologi Forensik, Nathaniel Yohanes, yang merupakan bagian tim psikolog yang memeriksa para terdakwa
Sementara penasihat hukum Kuat Maruf akan menghadirkan pakar hukum pidana, Muhammad Arief Setiawan.
Erman Umar mengatakan pihaknya akan membuktikan bahwa Ricky Rizal yang merupakan ajudan Ferdy Sambo, sama sekali tidak menghendaki tewasnya Brigadir J.
"Keterangan ahli psikologi forensik dari UI, akan membuktikan klien kami tidak menghendaki kematian korban. Bahkan menolak saat diminta terdakwa Ferdy Sambo menembak korban," kata Erman Umar dalam tayangan di Kompas TV, Senin (2/1/2022).
Menurutnya, saat kejadian Ricky Rizal sama sekali tidak menyangka ada penembakan yang menewaskan Brigadir.
"Nanti kita lihat di sidang," katanya.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Serahkan Bukti Foto Brigadir J di Kelab Malam
Sementara ketika dihubungi terpisah, Kuasa Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo yakni Irwan Irawan menyatakan, pihaknya akan menghadirkan satu orang ahli pidana.
Ricky Rizal menghadirkan ahli hukum
ahli hukum pidana ini dihadirkan untuk meringankan
ahli hukum pidana
Ricky Rizal
Tribun-medan.com
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
![]() |
---|
SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.