Berita Persidangan

Inilah 5 Kurir Sabu Jaringan Internasional yang Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Kelima terdakwa kurir sabu 14kg dan 1896 butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

ist
ILUSTRASI hukuman mati. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kelima terdakwa kurir sabu 14kg dan 1896 butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/1/2023).

Kelima terdakwa itu ialah Ryan Christopher alias Lau Yong, Ma Can alias Olang, Cahyono Wijaya alias Angke, Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan menuntut kelima terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Baca juga: Putri Napitupulu Minta Dikuburkan Bersebelahan dengan Kekasih, Keluarga Tak Bisa Lakukan: Minta Maaf

"Meminta Majelis hakim untuk menjatuhi hukuman mati kepada kelima terdakwa," kata Jaksa.

Maria menilai, kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Pidana. UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

"Hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas JPU.

Usai mendengar nota tuntutan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan depan.

Baca juga: Daftar Lengkap Nama dan Jabatan 50 Pejabat yang Baru Saja Resmi Dilantik Gubernur Edy Rahmayadi

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan perkara ini bermula saat saksi Ryan Christopher alias Lau Yong (dilakukan penuntutan secara terpisah) dihubungi oleh Abing alias Lao Ban (dalam lidik) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika di pulau Sumatera.

Tugas terdakwa adalah menerima narkotika jenis sabu didarat dan akan mengantarkan kepada sipenerima sesuai dengan arah dari Abing.

"Kemudian yang menjemput narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Esktasi tersebut dari Negara Malayisa menuju ke darat Pulau Sumatera adalah Ma Can alias Olang dan Cahyono Wijaya alias Angke (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 140 juta," kata JPU.

Selanjutnya Ryan yang menerima narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Esktasi tersebut untuk diserahkan kepada pembelinya di berbagai daerah di Pulau Sumatera.

"Lanjut kata Jaksa, pada hari Jumat 1 Juli 2022 Abing menghubungi Ryan menerangkan akan ada pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis dan Narkotika jenis Pil Esktasi ke Kota Pekan baru Propinsi Riau sebanyak 14 bungkus plastik teh Cina merek Guanyingwang serta satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis Pil Esktasi sebanyak 1896 butir," urai Jaksa.

Ryan diperitahkan oleh Abing dan menyetujui pekerjaan tersebut. Selanjutnya Abing menerangkan apabila narkotika jenis sabu sudah ditangan Ryan untuk terlebih dahulu untuk menghubungi Cahyono Wijaya alias Angke menanyakan apakah barang berupa narkotika jenis sabu dan narkotika Pil Esktasi tersebut sudah bisa diambil.

Setelah itu, Ryan pun menghubunggi Cahyono yang menerangkan agar stanbay aja. Karena diperkirakan barang akan keluar antara 6 Juli 2022 dan paling lama pada 7 Juli 2022.

Ryan memberitahukan hal tersebut kepada Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah).

Lalu Ryan menyuruh Doni untuk mencari mobil sewa yang bisa dipakai dalam jangka seminggu, setelah itu Doni mendapatkan kendaraan yang akan di gunakan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut yakni mobil Toyota avanza warna hitam BK-1697-WS dengan uang rental persatu hari Rp 500 ribu.

Ryan menyuruh Nur untuk ikut dengan terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.

"Terdakwa bertemu dengan Cahyono Wijaya alias Angke (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang kemudian menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu dari perairan Malaysia menuju ke Perairan Negara Indonesia dengan upah yang dijanjikan setiap kali berhasil menjemput dan menyerahkan narkotika kepada penerimanya sebesar Rp 40 juta rupiah," pungkasnya.

Pada hari Rabu 6 Juli 2022 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa menghubungi Cahyono memberitahukan titik koordinat penjemputan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di perairan Malaysia. Sesampainya dititik koordinat tersebut, terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal yang mengemudikan perahu dari arah Perairan Negara Malaysia dan langsung menanyakan titik kordinat, lalu terdakwa menjelaskan titik kordinat tersebut.

Saat itu, laki-laki tersebut langsung melemparkan 14 bungkus plastik teh Cina warna hijau bertuliskan Guanyingwang serta satu bungkus Plastik Klip warna putih tembus pandang yang berisikan 1.896 butir Pil Esktasi kepada terdakwa. Setelah menerimanya lalu terdakwa menyimpan dibawah jaring perahu kapal milik terdakwa, selanjutnya berangkat dari perairan Negara Malaysia menuju ke Perairan Indonesia .

Lanjut dibacakan JPU, bahwa sekira pukul 04.30 WIB terdakwa menerima perintah dari Cahyono untuk menghubungi Ryan dengan tujuan untuk menyerahkan barang-barang tersebut kepada Ryan.

Kemudian, Ryan dihubungi oleh terdakwa Ma Can menerangkan agar menjemput narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Ekstasi di Jalan Putra Gama Desa Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau.

Mengetahui hal tersebut Ryan pun langsung menuju ke lokasi yang telah disebutkan dengan menggunakan sepeda motornya sendiri.

Setiba dilokasi yang dituju, terdakwa Ma Ca langsung memberikan satu buah karung warna putih les merah Maron yang didalam ada 14 bungkus plastik teh Cina merek Guanyingwang serta satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan diduga narkotika jenis Pil Esktasi sebanyak 1.896 butir.

Setelah menerima barang tersebut, Ryan langsung membawanya ke rumah kontrakannya di Gang Dukun Desa Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau.

Sesampainya dirumahnya, Ryan pun menyimpan barang bukti tersebut didalam kamar tidurnya dengan Nur Azzizah.

Setelah itu, Ryan bersama dengan Doni dan Nur Azzizah menuju mobil Toyota Avanza BK 1697 WS yang di tumpangi untuk membawa narkotika jenis sabu ke penerima di Kota Pekan Baru Riau.

Selanjutnya, mereka berjalan dari Gang Dukun Desa Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau dengan maksud berangkat ke Kota Pekan Baru Propinsi Riau untuk mengantarkan barang tersebut.

Kemudian, mereka berhenti di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Desa KM 82 Keluarhan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau tepatnya di Res Area 82-B dengan maksud untuk sarapan pagi.

"Lalu, sekira pukul 09.00 WIB, Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yaitu saksi Mahyudin, saksi Hendra Gunawan Ginting, saksi A Rahmat Tumanggor, saksi Junimantua Siallagan, saksi Rahmadi Siregar, dan saksi Iswandi, yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Sabaruddin alias Sabar dan Ali Mansyah tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu langsung melakukan penangkapan terhadap Ryan bersama dengan Doni dan Nur Azzizah," bebernya.

Setelah melakukan penggeledahan didalam kenderaan yang di tumpanggi dan berhasil menemukan dua tas yang berisikan narkotika jenis sabu atas penemuan barang bukti berupa 14 bungkus plastik teh Cina merek GUANYINGWANG serta satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan diduga narkotika jenis Pil Esktasi sebanyak 1.896 butir.

Kemudian Ryan bersama dengan Doni dan Nur Azzizah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 8 Juli 2022 dari Dir Resnarkoba Polda Sumut bahwa barang bukti yang disita milik Ma Can, Cahyono, Ryan, Doni dan Nur Azzizah berupa 14 Bungkus plastik teh Cina warna hijau bertuliskan Guanyingwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 14.000 gram dan satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan 1.896 butir Pil Esktasi warna hijau berlogo Gucci seberat 700 gram netto.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved