Bank Sumut
6 Fakta Penonaktifan Dirut Bank Sumut Fadillah Pohan, Pengganti Definitif hingga Kondisi IPO
Ragam spekulasi mengemuka. Satu di antaranya, Fadillah Pohan disebut-sebut terseret kasus mobile banking ilegal hingga kredit macet. Ini 6 faktanya.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan dinonaktifkan dengan alasan yang sejauh ini masih normatif. Fakta penonaktifan ini pun menjadi perbincangan hangat di ruang publik.
Disebutkan kalau orang nomor satu di bank daerah masyarakat Sumut ini tengah diperiksa Inspektorat. Namun, belum terang benderang penyebab utama pemeriksaan.
Ragam spekulasi pun mengemuka. Satu di antaranya, Fadillah Pohan disebut-sebut terseret kasus mobile banking ilegal. Muncul pula dugaan terkait inkompetennya Fadillah Pohan lantaran banyak kredit macet hingga kasus skimming Rp 5 Miliar nasabah bank sumut.
Tribun Medan kembali menyarikan fakta-fakta di balik penonaktifan Rahmat Fadillah Pohan:
1. Tak Pengaruhi Rencana IPO
Pasca penonaktifan Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan, Bank Sumut memastikan hal itu tidak mempengaruhi kinerja perusahaan termasuk IPO Bank Sumut.
Dimana rencana IPO yang sudah mendapat izin praefektif dari OJK dan direncanakan akan melantai di bursa pada awal Februari 2023 akan tetap berjalan.
Pelaksana Tugas Dirut Bank Sumut Hadi Sucipto menyampaikan Bank Sumut telah memperoleh izin pernyataan efektif dari OJK per tanggal 3 Januari 2023 dan siap untuk segera melantai di bursa pada awal tahun ini.
Bank Sumut juga telah siap melakukan public expose pekan depan pada 9 Januari 2023. Bank Sumut menggunakan kode BMST dengan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia direncanakan 7 Februari 2023.
Adapun penawaran saham perdana Bank Sumut mulai dari Rp 350-510 per lembar dengan penawaran saham sebanyak 29.347.983 lot.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi, Arieta Aryanti menyatakan rencana go public atau pelepasan saham perdana Bank Sumut di lantai bursa dipastikan akan tetap berjalan.
"Bank Sumut memastikan agenda IPO tetap berjalan dimana izin pernyataan efektif dari OJK per tanggal 3 Januari 2023 lalu. Kita sudah memulai proses book building mulai tanggal 5 Januari kemarin dan sedang berjalan, dan public expose pada 9 Januari mendatang, " ungkapnya saat press conference di Kantor Bank Sumut, Jumat (6/1/2023).
Ia juga mengatakan saat ini publik sudah bisa book building atau peminatan awal dan prospektus Bank Sumut sudah tayang di e-ipo.
Terkait proses antara IPO dan keputusan penetapan Dirut Bank Sumut pada Rapat Utama Pemegang Saham (RUPS) nantinya, Arieta mengatakan kedua hal tersebut sudah memiliki jadwalnya masing-masing.
"Sebenarnya sudah ada masing-masing timeline yang berbeda antara IPO dan RUPS. Terkait proses IPO sudah disusun dan kita sudah submit ke OJK bahkan dalam proses sebelum praefektif turun, jadi indikasi timeline sampai dengan listing sudah ada, adapun dengan agenda RUPS hal yang berbeda lagi. Dua-duanya jalan, " jelasnya.
2. Dirut Bank Sumut Definitif Paling Lama 30 Hari
Komisaris Utama Bank Sumut, Brata Kesuma mengatakan terkait keputusan penonaktifan Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan akan dijelaskan melalui RUPS selambat-lambatnya 30 hari.
"Pada tanggal 4 Januari penonaktifan Rahmat sebagai Dirut Bank Sumut, pada 5 Januari kami menerima surat pengunduran diri beliau dari jabatannya yang mana didalamnya disebutkan beliau mengucapkan terimakasih kepada Bank Sumut atas kesempatan yang diberikan, "
"Tentunya, karena penonaktifan ini merupakan kali pertama dilakukan maka pada saat RUPS secepatnya ini akan dilakukan penjelasan oleh Rahmat Fadillah Pohan dalam RUPS tersebut, tetapi yang kami dapat bahwasanya beliau mengundurkan diri, " ungkapnya saat press conference di Kantor Bank Sumut, Jumat (6/1/2023).
Lanjutnya, maka sesuai dengan aturan yang ada, per tanggal 5 Januari 2023 ditunjuklah Plt Dirut Bank Sumut Hadi Sucipto sampai dengan terpilihnya Direktur Utama Bank Sumut yang defenitif.
"Tentunya proses sudah berlangsung, kita harapkan dalam RUPS secepatnya, Dirut defenitif itu telah kita tunjuk. Saya rasa itu mekanisme itu normal di Undang-Undang Perseroan yang sudah ada, kami sesuai aturan saja, " ucapnya.
3. Ini Pernyataan Kepala Inspektorat
Kepala Inspektorat Sumut Lasro Marbun menyampaikan kronologi terkait penonaktifan jabatan tersebut.
Ia menyampaikan pihaknya sebagai pembantu Gubsu meminta penjelasan secara lisan dari Dirut nonaktif Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan.
Lasro mengatakan terkait awal pemanggilan dan meminta penjelasan dari Rahmat, pihak inspektorat sebelumnya mendapat informasi terkait sesuatu hal yang telah dipublis oleh media beberapa waktu yang lalu.
"Kami mendapat informasi beberapa waktu yang lalu terkait sesuatu hal yang telah dipublis di media. Jadi saya panggil beliau (Rahmat) secara lisan terlebih dahulu. Lalu dia datang pada Desember 2022 lalu dan saya minta dia menjelaskan kepada kami secara tertulis," ungkapnya, Kamis (5/1/2023).
Lanjutnya, setelah dijelaskan oleh Rahmat secara tertulis, pihak inspektorat menyampaikan kepada pemegang saham.
Lasro mengatakan pihaknya tidak mengetahui pasti terkait permasalahannya, namun dia hanya memastikan mengenai izin yang berkenaan dengan operasional Bank Sumut.
"Dengan terkait pemasalahannya kami tidak paham, hanya terkait dengan pemberitahuan mengenai ada sesuatu yang belum ada izin berkenaan dengan operasional, " ucapnya.
Baca juga: Rahmat Fadillah Pohan Dicopot dari Dirut Bank Sumut, Hadi Sucipto Jabat Plt Dirut

"Dan beliau menjawab dengan tertulis kepada kami dan kami maknai itu penyadaran dan beberapa informasi di media itu tidak seluruhnya benar dan tidak seluruhnya salah, " lanjutnya.
Saat ditanya mengenai permasalahan Mobile Banking Ilegal, ia tidak menyangkal hal tersebut. Namun, terkait hal yang disebarkan tersebut ia mengatakan informasinya tidak seluruhnya benar atau salah.
"Konteksnya adalah ada perhatian terkait kehati-hatian sebagaimana pernah terinfomasi di publik kami menginformasikan tidak seluruhnya salah dan tidak seluruhnya benar, " sebutnya.
Lasro mengatakan, saat ini pemegang saham sudah mengambil keputusan terkait tindak lanjut permasalahan Dirut Nonaktif Bank Sumut yang mana keputusannya diatas kertas.
"Nanti ada RUPS untuk memberikan penjelasan terkait nonaktif Dirut Bank Sumut ini, " katanya.
4. Komentar Gubernur Edy Rahmayadi
Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan dicopot jabatannya oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, pada Kamis (5/1/2023).
Gubsu Edy menyampaikan bahwa terkait permasalahan pencopotan tersebut sedang dicek dan dipelajari oleh inspektorat.
"Terkait dengan permasalahan Dirut Bank Sumut saat ini sedang dicek, dipelajari oleh inspektorat dan semua tim yang turut, sejauh apa sih, " ungkapnya saat diwawancarai oleh awak media di Kantor Bank Sumut, Kamis (5/1/2023).
Ia mengatakan sejauh apa permasalahan yang dilakukan oleh Dirut Bank Sumut, pihak inspektorat masih melakukan pemeriksaan.
"Tapi yang pasti sementara saat ini, beliau tidak dijabatkan dulu, " katanya.
Gubsu Edy menyampaikan Rahmat Fadillah saat ini sudah dinonaktifkan.
"Apabila tidak ada masalah semua, kita kembalikan," ucapnya.
Lanjutnya, apabila ada masalahnya maka akan ditindaklanjuti.
"Karena Bank Sumut ini, bank nya masyarakat Sumatera Utara," katanya.
5. Sosok dan Profil Rahmat Fadillah Pohan
Rahmat Fadillah diangkat sebagai Direktur Utama Bank Sumut yang ditetapkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 10 September 2021.
Rahmat tercatat mengenyam pendidikan di STIE Nusa Banga Medan pada 1995 dengan gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi.
Selain itu, dia juga mengenyam pelatihan internasional di INSEAD Campus Singapore pada 2011 dan Institute Australia Management tahun 2003.
Dia memulai karir di Bank Danamon sejak tahun 1990 dengan sejumlah jabatan penting yang dipegang, antara lain, Kepala Divisi Pengawasan Operasional Kantor Pusat (2018–2019), dan Kepala Divisi Pembayaran dan Pelayanan Bank (2016-2018).
Selain itu, Rahmat juga pernah mengisi Kepala Divisi Pusat Pembayaran (2010-2015), Kepala Divisi Pembayaran dan Bisnis Support (2010), Kepala Divisi Pembayaran dan Transaksi Syariah (2009), serta Kepala Divisi Bisnis Support dan Syariah (2007-2009).
Sebagaimana diketahui, Rahmat dinonaktifkan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Sampai dengan berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bank Sumut atas penonaktifan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Bank Sumut baru saja mengumumkan langkah untuk melantai di bursa dengan mengincar dana senilai Rp1,49 triliun.
Bank akan menawarkan 2,93 miliar lembar saham seri B dengan nominal Rp250. Aksi tersebut diperkirakan berlangsung pada Februari mendatang.
6. Sosok Pengganti Rahmad Fadillah Pohan
Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, pada hari ini, Kamis (5/1/2023).
Adapun saat ini, Hadi Sucipto yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pemasaran, kini menjadi Plt Dirut.
Baca juga: Gubernur Sumut Nonaktifkan Dirut Bank Sumut, Diisukan Copot: Diperiksa Inspektorat
Sebelumnya, Gubernur Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa terkait permasalahan pencopotan Rahmat Fadillah Pohan sedang dicek dan dipelajari oleh inspektorat.
"Terkait dengan permasalahan Dirut Bank Sumut saat ini sedang dicek, dipelajari oleh inspektorat dan semua tim yang turut, sejauh apa sih," ungkapnya saat diwawancarai oleh awak media di Kantor Bank Sumut, Kamis (5/1/2023).
Ia mengatakan sejauh apa permasalahan yang dilakukan oleh Dirut Bank Sumut, pihak inspektorat masih melakukan pemeriksaan.
"Tapi yang pasti sementara saat ini, beliau tidak dijabatkan dulu, " katanya.
Gubsu Edy menyampaikan Rahmat Fadillah saat ini sudah dinonaktifkan.
"Apabila tidak ada masalah semua, kita kembalikan," ucapnya.
Lanjutnya, apabila ada masalahnya maka akan ditindaklanjuti.
"Karena Bank Sumut ini, bank nya masyarakat Sumatera Utara," pungkasnya.
Sebelumnya, pada 10 September 2021 lalu Rahmat Fadillah Pohan diangkat sebagai Direktur Utama PT Bank SUMUT yang ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS) LB PT Bank SUMUT.
(cr9/cr14/raf/tribun medan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.