Proyek Pemko Medan

Banyak Proyek tak Selesai Hingga Disentil Bobby Nasution, Kadis PU: Hanya Lima Proyek Lagi

Sejumlah proyek yang dikerjakan Dinas PU Kota Medan tak juga selesai hingga memasuki tahun 2023

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah pekerja sedang menyelesaikan perbaikan drainase yang berada di Jalan Menteng II, Kota Medan, Selasa (3/1) sore. Walikota Medan Bobby Nasution mengatakan memberikan waktu lima puluh hari kedepan kepada dinas-dinas yang ada di Kota Medan untuk menyelesaikan proyek fisik ataupun non fisik yang belum selesai di tahun 2022. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan atau dikenal dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Topan Obaja Ginting sempat 'disentil' Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat pelantikan beberapa hari lalu. 

Dikatakan Bobby Nasution, bahwa pekerjaan proyek Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan di tahun 2022 masih banyak yang belum selesai. 

Untuk itu, Bobby Nasution dengan tegas meminta agar Topan bisa menyelesaikan seluruh proyek di tahun 2022 dalam tenggat waktu 50 hari ke depan. 

Baca juga: Jalan Rusak dan Proyek Drainase tak Selesai, Seorang Remaja Jatuh Kemudian Dilindas Truk

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas  Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Topan Obaja Ginting mengatakan proyek yang dikerjakannya tinggal lima lagi. 

Adapun lima proyek tersebut yakni jembatan menuju Islamic Center, jembatan Jalan Mangaan 8 dan di Jalan Bilal. 

"Kemudian dua proyek trotoar," katanya, Jumat (6/1/2023). 

Menurut Topan, lima proyek tersebut dipegang oleh pihak ketiga. 

Baca juga: Kepala Desa Curiga Proyek Jalan di Wilayahnya Sudah Dikorupsi Makanya Cepat Rusak

"Lima proyek yang pengerjaan tidak tepat waktu selesainya ini karena kondisi cuaca yang cukup buruk di beberapa bulan akhir tahun lalu," jelasnya. 

Meski terlambat, kata Topan, pihaknya optimis seluruh proyek di tahun 2022 akan selesai di awal tahun ini.

"Mereka para kontraktor akan diberi waktu selama 50 hari kedepan untuk menuntaskan proyek tersebut," tegasnya.

Baca juga: Proyek Drainase Merenggut Nyawa, Remaja BS Tewas di Tempat setelah Elakkan Jalan Berlubang

Topan juga menegaskan, apabila tidak selesai dalam waktu 50 hari kedepan, maka pihak ketiga akan mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Akan kita beri sanksi, mulai denda, bahkan diblacklist dari seluruh proyek yang ada di Pemko Medan," terangnya.

Disinggung apakah suda ada pihak ketiga yang diblacklist dari dinasnya, Topan mengaku belum ada.

"Belum, makanya ini kita lihat lagi dalam waktu 50 hari ke depan," tukasnya.(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved