Brigadir J Ditembak Mati
Kasus Brigadir J, Pakar Hukum Yakin Tindakan Ferdy Sambo dkk Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana
Merujuk pada keterangan para saksi, ahli, dan alat bukti di persidangan, besar kemungkinan unsur perencanaan dalam perkara ini terpenuhi.
Editor:
AbdiTumanggor
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
(/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar Hukum Yakin Tindakan Ferdy Sambo dkk Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana"
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Brigadir J Ditembak Mati
Pakar Ragukan Keterangan Putri Candrawathi, Ngaku Diperkosa Tapi Hitungan Menit Minta Bertemu Pelaku |
![]() |
---|
Ekspresi Ferdy Sambo Murung dan Menunduk saat Melihat Rekaman CCTV Putri dan Kuat Maruf Naik Lift. . |
![]() |
---|
MOTIF Pembunuhan Brigadir J Mulai Terkuak dari Rangkaian Peristiwa Ini, Ada yang Balikkan Fakta? |
![]() |
---|
Putri Tak Menyesali Perbuatannya dan Berharap Tak Ada Pemberitaan Negatif untuk Dirinya dan Suami |
![]() |
---|
UCAPAN Putri Candrawathi ke Brigadir J: Dek, Saya Ampuni Perbuatanmu yang Keji, tapi. . . |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.