Kurir Narkoba
Tim Bareskrim Letuskan Senjata Api, Tangkap Nelayan Pembawa 50 Kg Sabu di Pantai Cermin
Petugas Dit Tipid Bareskrim Mabes Polri menangkap 6 orang sindikat kurir narkoba asal Aceh, Medan dan Sergai
TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI- Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri membongkar jaringan sindikat narkoba antarprovinsi di berbagai tempat yang ada di Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan kali ini, petugas mengamankan enam orang pelaku.
Keenam pelaku ditangkap dari lokasi berbeda.
Keenamnya merupakan dua warga Provinsi Aceh, tiga warga Kota Medan dan satu warga Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Baca juga: Penyidik Mabes Polri Sita 50 Kg Sabu dari Rumah Nelayan di Pantai Cermin
Penangkapan nelayan Pantai Cermin
Beredarnya kabar penangkapan sindikat narkoba Aceh-Medan-Sergai ini bermula dari kabar penangkapan S alias Dadik.
S alias Dadik adalah nelayan yang tinggal di Dusun IV, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.
Pada Rabu (4/1/2023) sekira pukul 04.15 WIB, S alias Dadik ditangkap petugas.
Dalam kasus ini, ada 50 Kg sabu yang konon disita polisi dari para pelaku.
Baca juga: Mabes Polri Amankan 50 Kg Sabu di Lubukpakam, Kapolres Deliserdang Kurang Tahu Penggerebekan
Berkenaan dengan penangkapan Dadik, Kepala Dusun IV, Nazar mengatakan bahwa ada segerombolan polisi yang sempat mengepung kediaman Dadik.
Nazar sendiri tak menyangka bahwa Dadik adalah kurir sabu.
"Banyak polisi berpakaian preman di Simpang Pantai Sri Mersing itu. Sejak subuh mereka datang ke rumah Dadik naik mobil," kata Nazar.
Namun, Nazar tak mengetahui pasti kronologisnya.
Sebab, kata dia, saat penangkapan Dadik berlangsung, di rumahnya sedang ada kemalangan.
Baca juga: Dua Kurir 50 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati di PN Binjai
"Ada musibah di rumah, anak saya meninggal," kata Nazar.
Namun demikian, Nazar mengatakan bahwa Dadik sudah 10 tahun tinggal di Dusun IV.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.