Kurir Narkoba

Tim Bareskrim Letuskan Senjata Api, Tangkap Nelayan Pembawa 50 Kg Sabu di Pantai Cermin

Petugas Dit Tipid Bareskrim Mabes Polri menangkap 6 orang sindikat kurir narkoba asal Aceh, Medan dan Sergai

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
ILUSTRASI- Polisi Militer bersenjata menggiring tersangka oknum anggota TNI yang menjadi kurir saat gelar pemusnahan barang bukti narkoba di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Pirngadi, Medan, Kamis (15/12/2022). Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi dari hasil penangkapan empat orang tersangka pada Senin (5/12) yang dua di antaranya merupakan oknum anggota TNI. 

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI- Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri membongkar jaringan sindikat narkoba antarprovinsi di berbagai tempat yang ada di Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan kali ini, petugas mengamankan enam orang pelaku.

Keenam pelaku ditangkap dari lokasi berbeda.

Keenamnya merupakan dua warga Provinsi Aceh, tiga warga Kota Medan dan satu warga Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.

Baca juga: Penyidik Mabes Polri Sita 50 Kg Sabu dari Rumah Nelayan di Pantai Cermin

Penangkapan nelayan Pantai Cermin

Beredarnya kabar penangkapan sindikat narkoba Aceh-Medan-Sergai ini bermula dari kabar penangkapan S alias Dadik.

S alias Dadik adalah nelayan yang tinggal di Dusun IV, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

Pada Rabu (4/1/2023) sekira pukul 04.15 WIB, S alias Dadik ditangkap petugas.

Dalam kasus ini, ada 50 Kg sabu yang konon disita polisi dari para pelaku.

Baca juga: Mabes Polri Amankan 50 Kg Sabu di Lubukpakam, Kapolres Deliserdang Kurang Tahu Penggerebekan

Berkenaan dengan penangkapan Dadik, Kepala Dusun IV, Nazar mengatakan bahwa ada segerombolan polisi yang sempat mengepung kediaman Dadik.

Nazar sendiri tak menyangka bahwa Dadik adalah kurir sabu.

"Banyak polisi berpakaian preman di Simpang Pantai Sri Mersing itu. Sejak subuh mereka datang ke rumah Dadik naik mobil," kata Nazar.

Namun, Nazar tak mengetahui pasti kronologisnya.

Sebab, kata dia, saat penangkapan Dadik berlangsung, di rumahnya sedang ada kemalangan.

Baca juga: Dua Kurir 50 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati di PN Binjai

"Ada musibah di rumah, anak saya meninggal," kata Nazar.

Namun demikian, Nazar mengatakan bahwa Dadik sudah 10 tahun tinggal di Dusun IV.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved