Kurir Narkoba

Tim Bareskrim Letuskan Senjata Api, Tangkap Nelayan Pembawa 50 Kg Sabu di Pantai Cermin

Petugas Dit Tipid Bareskrim Mabes Polri menangkap 6 orang sindikat kurir narkoba asal Aceh, Medan dan Sergai

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
ILUSTRASI- Polisi Militer bersenjata menggiring tersangka oknum anggota TNI yang menjadi kurir saat gelar pemusnahan barang bukti narkoba di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Pirngadi, Medan, Kamis (15/12/2022). Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi dari hasil penangkapan empat orang tersangka pada Senin (5/12) yang dua di antaranya merupakan oknum anggota TNI. 

Selama ini, Dadik dikenal sebagai nelayan.

"Setahu saya Dadik ini nelayan asal Aceh. Istrinya orang sini," kata Nazar.

Saat penangkapan Dadik berlangsung, warga sempat mendengar suara letusan tembakan.

Baca juga: Bawa 50 Kg Sabu Naik Mobil, Sindikat Narkoba Aceh Gagal Pasok Narkoba ke Jakarta

Dadik disebut sempat berupaya melarikan diri.

Namun, karena lokasi rumah Dadik sudah dikepung, sang nelayan akhirnya menyerah. 

"Ada dua orang yang mengaku warga dari Aceh. Mereka kemudian dilakban matanya dan dimasukkan ke dalam mobil," terang Nazar.

Saat penangkapan Dadik dan rekannya, Nazar melihat polisi menyita satu bungkus plastik diduga narkoba.

Baca juga: Mabes Polri Amankan 50 Kg Sabu di Lubukpakam, Kapolres Deliserdang Kurang Tahu Penggerebekan

Polisi juga menyita kompas, dan alat komunikasi berbentuk handy talky atau telepon satelit. 

Sementara itu, Camat Pantai Cermin, M Hidayat Tambunan membenarkan penangkapan itu.

Namun dia tidak merincikan peristiwa tersebut. 

"Benar ada warga di Kecamatan Pantai Cermin diamankan polisi," ujarnya singkat

Mobil Brio Disita

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan ini.

Katanya, penindakan memang dilakukan petugas Bareskrim Mabes Polri.

"Betul, penindakan dari Bareskrim Polri," kata Hadi.

Namun, Hadi tak merinci kronologis penangkapannya.

Baca juga: Dua Kurir 50 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati di PN Binjai

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved