Sumut Terkini
Plt Bupati Langkat Ondim Sebut Pelaku Pemerkosaan Anak 12 Tahun di Langkat Ada Hubungan Keluarga
Ondim mengatakan pihaknya menjamin kesehatan hingga kelanjutan hidup korban kedepannya bekerja sama dengan stakeholder terkait.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Syah Afandin membeberkan pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan 12 tahun, yang hamil delapan bulan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara diduga masih ada hubungan keluarga dengan korban.
Pria yang akrab disapa Ondim itu mengatakan, hal ini tidak masuk dalam proses hukum yang tengah dilakukan oleh pihak Polres Langkat namun berdasarkan informasi yang diterimanya.
Baca juga: Rekam Visual Pemerkosa Gadis Remaja di Medan, Jambak Korbannya yang Coba Lari Masuk ke Masjid
"Masalah hukumnya kita serahkan kepada Polres Langkat. Ini ada kaitannya saudara dan keluarga dengan si laki-laki (pelaku) masuk ke ranah situ," ucap Ondim saat diwawancarai di rumah dinas Gubernur Sumut, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Senin (9/1/2023).
Ondim mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan melakukan penanganan bersama dari kesehatan, taraumatik hingga pendidikan korban.
"Saya tidak cerita kronologis lagi bagaimana peristiwa itu terjadi. Kita mengambil langkah bagaimana kita menyelamatkan anak perempuan ini, sampai melahirkan," jelas Ondim.
Ondim mengatakan pihaknya menjamin kesehatan hingga kelanjutan hidup korban kedepannya bekerja sama dengan stakeholder terkait.
"Terkait dengan pendidikan dia, karena ia usia 12 tahun. Kita tindaklanjuti kesehatan, jaminan kesehatan sudah kita kasih. Sudah kita tempatkan perlindungan anak tingkat provinsi," ujar Ondim.
Ondim mengungkapkan pada Selasa 10 Januari 2023 besok, dirinya akan memimpin rapat kordinasi dengan penanganan keseluruhan terhadap anak usia 12 tahun itu. Dengan melibatkan pihak kepolisian dan stakeholder lainnya.
"Besok saya akan pimpin rapat kordinasi, bagaimana dari segi kesehatan, mengobati traumatis anak itu, kelanjutan sekolah. Semua kita akan lengkapkan," sebutnya.
Baca juga: KASASI Ditolak, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dihukum Mati,Jadi Peringatan Keras Kasus Pelecehan
Ia mengatakan, anak usia 12 tahun itu masih duduk di bangku SMP dan harus menghentikan sekolahnya untuk sementara waktu.
"Statusnya saya dapat informasi masih sekolah. Saya berharap dia tetap lanjutkan sekolah," kata Ondim.
Ondim mengaku ia sempatbmendampingi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, saat bertemu dengan korban di Kota Binjai, Jumat (8/1/2023).
"Kita dampingi juga ibu menteri, warga Langkat. Tinggal di Perkebunan, tahu sendiri. Sebagai warga tidak terpantau, tempat tinggalnya di kebun, yang penting kita lakukan terbaik," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.