Gugatan ke PTUN
Digugat Ketua Karang Taruna Sumut, Edy Rahmayadi: Uang Rakyat Tak Boleh Dipakai Berpolitik
Edy Rahmayadi buka suara terkait gugatan yang dilayangkan Ketua Karang Taruna Sumut terhadap dirinya
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi angkat bicara terkait dirinya yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya.
Edy mengatakan gugatan tersebut sah-sah saja sebagai hak warga negara.
"Gugatan ya itukan hak dia. Yang menghentikan hak saya, dia menggugat hak dia. Suka hati dia," ujar Edy saat diwawancarai di kantor gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Edy Rahmayadi Kembali Ultimatum PT Waskita untuk Selesaikan Proyek Rp 2,7 Miliar
Lebih lanjut Edy menuturkan, pencopotan Ketua Karang Taruna tersebut memiliki hubungan dengan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumut untuk kegiatan politik.
"Gak ada urusan (mencopot). Pertama ini pemprov, pemprov itu digaji oleh rakyat. Uangnya uang rakyat, saya saat ini sebagai pengelola uangnya. Tapi tak boleh dipakai ke arah politik," katanya.
Edy menuturkan, kegiatan Karang Taruna seharusnya tidak berhubungan dengan politik.
Baca juga: Luhut Pandjaitan Panggil Edy Rahmayadi Sapi
"Itu uang rakyat, kalau diarahkan ke arah politik berarti salah Karang Taruna. Karena dia sudah menyalah membawa ke arah politik. Kita cari orang yang tidak berpolitik. Karang Taruna itu budaya, olahraga, pendidikan, kesehatan, agama, itulah yang diolah bukan politik. Makanya dibiayai dia pakai dana APBD," ucapnya.
Edy Rahmayadi menyebut dirinya masih memiliki wewenang untuk mencopot jabatan Ketua Karang Taruna sebagai pengelola APBD.
"Karang Taruna itu yang mengangkat gubernur, gubernur juga lah yang menghentikan dia. Kalau enggak kan pusat lah suruh bayar, dananya kan dana APBD. Gimana mau SK dari pusat," ungkapnya.(cr14/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.