NIK Jadi Basis Pemungutan Pajak, Masyarakat Diimbau Lakukan Validasi ke NPWP
Untuk di Sumatra Utara, dari 1,79 juta NPWP pribadi WNI yang terdaftar mencapai 29,33 persen pendaftar yang telah valid.
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengimbau masyarakat untuk segera memvalidasi NIK jadi NPWP.
Tercatat sebanyak 76,8 persen dari total 69 juta NIK sudah terintegrasi sebagai NPWP. Ada pun Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 8 Januari 2022.
Dengan begitu masih ada sisa 16 juta NIK yang belum terintegrasi sebagai NPWP. Untuk di Sumatra Utara, dari 1,79 juta NPWP pribadi WNI yang terdaftar mencapai 29,33 persen pendaftar yang telah valid.
"Sampai saat ini yang sudah melakukan pemadanan sekitar 53 juta wajib pajak, untuk itu para wajib untuk melakukan pemutakhiran data dan informasi antara NIK dengan NPWP, " ucap Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Kasus Penggelapan Pajak di Deliserdang Terbongkar, Kejari Tetapkan 3 Tersangka, Berikut Inisialnya
Ada pun validasi itu mencakup pembaruan data terkait pekerjaan, usia, tempat tinggal, nomor telepon, hingga alamat email.
"Para wajib pajak dapat melakukan updating secara digital. Jadi kami mohon kepada para wajib pajak monggo ayo bareng-bareng kita update data dan informasi," tuturnya.
Ada pun penggunaan NIK sebagai NPWP disebut sebagai bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan. Rencananya, seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024 mendatang.
“Harapannya 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru dapat kita gunakan. Dengan pemuktahiran data dan informasi yang kita miliki, kita bisa gunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya," ucap Suryo.
Sebagai informasi, pemerintah akan menjadikan NIK sebagai basis untuk pemungutan pajak. Meski begitu, bukan berarti seluruh orang yang memiliki KTP akan dikenakan pajak.
Sebab pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Cara Validasi
1. Masuk ke laman DJP Online.
2. Login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Masuk ke menu utama Profil.
3. Profil menunjukkan status apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'.
4. Pada Profil terdapat 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Klik 'Validasi'.
6. Sistem akan menampilkan notifikasi, klik 'Ok' pada notifikasi.
7. Pilih 'Ubah Profil'.
8. Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
9. Jika sudah selesai, anda sudah dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.
Tak Bisa Kemplang Pajak Lagi, DJP Bisa Intip Rekening Keuangan Wajib Pajak |
![]() |
---|
Kabarnya Istri Rafael Alun Trisambodo Tak Punya NIK, Dirjen Dukcapil Buka Suara |
![]() |
---|
Dirjen Pajak Imbau Masyarakat Validasi NIK Jadi NPWP, Berikut Ini Caranya |
![]() |
---|
Kebijakan Baru Pemerintah, Beli Minyak Goreng Curah akan Dibatasi, Satu NIK Hanya Boleh 10 Kilo/Hari |
![]() |
---|
Dorong Peningkatan Rasio Pajak, Mulai Tahun 2023 NIK Bakal Terintegrasi dengan NPWP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.