Breaking News

Berita Sumut

Dirjen Pajak Imbau Masyarakat Validasi NIK Jadi NPWP, Berikut Ini Caranya

Dirjen Pajak kembali mengimbau masyarakat untuk segera memvalidasi NIK menjadi NPWP.

HO/Tribun Medan
Ilustrasi validasi NIK jadi NPWP. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengimbau kepada masyarakat untuk segera memvalidas Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berikut Tribun Medan merangkum cara memvalidasi NIK menjadi NPWP: 

Baca juga: Dorong Peningkatan Rasio Pajak, Mulai Tahun 2023 NIK Bakal Terintegrasi dengan NPWP

1. Masuk ke laman DJP Online di sini

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'

3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu

7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online. 

Tercatat sebanyak 76,8 persen dari total 69 juta NIK sudah terintegrasi sebagai NPWP.

Adapun Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 8 Januari 2022. 

Dengan begitu masih ada sisa 16 juta NIK yang belum terintegrasi sebagai NPWP.

Untuk di Sumatera Utara, dari 1,79 juta NPWP pribadi WNI yang terdaftar mencapai 29,33 persen pendaftar yang telah valid. 

Baca juga: Berikut 5 Hal Penting Wajib Diketahui Tentang NIK Jadi NPWP

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved