Berita Sumut

Dirjen Pajak Imbau Masyarakat Validasi NIK Jadi NPWP, Berikut Ini Caranya

Dirjen Pajak kembali mengimbau masyarakat untuk segera memvalidasi NIK menjadi NPWP.

HO/Tribun Medan
Ilustrasi validasi NIK jadi NPWP. 

"Sampai saat ini yang sudah melakukan pemadanan sekitar 53 juta wajib pajak, untuk itu para wajib untuk melakukan pemutakhiran data dan informasi antara NIK dengan NPWP, " ucap Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Rabu (11/1/2023). 

Adapun validasi itu mencakup pembaruan data terkait pekerjaan, usia, tempat tinggal, nomor telepon, hingga alamat email.

"Para wajib pajak dapat melakukan updating secara digital. Jadi kami mohon kepada para wajib pajak monggo ayo bareng-bareng kita update data dan informasi," tuturnya. 

Adapun penggunaan NIK sebagai NPWP disebut sebagai bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan. 

Rencananya, seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024 mendatang.

"Harapannya 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru dapat kita gunakan. Harapannya dengan pemuktahiran data dan informasi yang kita miliki, kita bisa gunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya," ucap Suryo.

Sebagai informasi, pemerintah akan menjadikan NIK sebagai basis untuk pemungutan pajak. Meski begitu, bukan berarti seluruh orang yang memiliki KTP akan dikenakan pajak.

Sebab Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

(cr9/tribun-medan.com) 
 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved