Berita Medan

Polda Sumut Buru Aset Mobil Mewah Apin BK Diduga Hasil Bisnis Haram Judi Online

Diketahui, Apin dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena hasil bisnis judi online dicuci dengan cara membeli aset.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Raut Wajah Apin BK, tersangka kasus perjudian online Komlpeks Cemara Asri Apin BK saat berada di kantror Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (13/12/2022).  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan masih terus memburu aset-aset milik Apin BK alias Jonni yang diduga masih disembunyikan.

Adapun aset yang belum terungkap sampai saat ini yakni mobil mewah milik Apin.

Diketahui, Apin dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena hasil bisnis judi online dicuci dengan cara membeli aset.

"Sejauh ini saya belum mendapat informasi barang-barang bergerak, tetapi tracking aset terus dilakukan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Baca juga: Apin BK, Bos Judi Online Dipulangkan Lagi Oleh Jaksa ke Polda Sumut Setelah Pelimpahan Tahap II

Tersangka bos judi online Jonni alias Apin BK sekaligus Barang Bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (13/12/2022).
Tersangka bos judi online Jonni alias Apin BK sekaligus Barang Bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (13/12/2022). (Ist)

Sejauh ini penyidik telah menyita 26 aset berupa bangunan rumah dan 23 kapal speedboat dengan total nilai aset sebesar Rp 158 Miliar.

Hadi bilang, penyelidikan aset-aset Apin BK masih terus berlangsung.

Polda Sumut mengaku berkas perkara bos judi online Apin BK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dikembalikan jaksa ke penyidik.

Polisi tak menampik kalau berkas yang sempat diserahkan atau P19 itu masih dianggap kurang lengkap.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dikembalikannya berkas perkara merupakan hal yang lumrah.

Menurut Hadi, itu hal biasa dalam sistem hukum yang berlaku selama ini.

Yang pasti, Polda Sumut berusaha memfaktakan semua tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Apin BK.

Baca juga: Kasus TPPU Bos Judi Online Apin BK Masih P-19, Jaksa Pulangkan Berkas ke Polda Sumut

Tersangka bos judi online Apin BK alias Jonni saat dipapaparkan di Polda Sumut, Rabu (30/11/2022).
Tersangka bos judi online Apin BK alias Jonni saat dipapaparkan di Polda Sumut, Rabu (30/11/2022). (Tribun Medan/ Fredy Santoso)

"Di dalam proses penyidikan ada petunjuk terbaru mungkin dari jaksa hal yang biasa dalam kriminal justice sistem diantara Polri dan Kejaksaan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Apin BK alias Jonni di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Saat digrebek Apin BK sempat kabur namun berhasil dibawa ke Indonesia kembali setelah ia menyerahkan diri di Malaysia.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved