Viral Medsos

NGAKU DUDA, Oknum Kapolsek Hamili Gadis Berusia 22 Tahun, Tak Mau Bertanggung Jawab, Kini Dilaporkan

Seorang Oknum Kapolsek Mengaku Duda dan Hamili Gadis Berusia 22 Tahun, Kini Dilaporkan ke Propam karena Tak Mau Bertanggung Jawab.

Editor: AbdiTumanggor
shutterstock
Ilustrasi gadis berusia 22 tahun hamil.(shutterstock) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Oknum Kapolsek Hamili Gadis Berusia 22 Tahun, Kini Dilaporkan ke Propam karena Tak Mau Bertanggung Jawab.

Seorang oknum kapolsek yang sudah beristri di Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menghamili seorang gadis.

Korban berinisial IB, berusia 22 tahun.

Sementara, oknum Kapolsek berinisial Iptu NRB.

Iptu NRB mengaku duda saat menjalin hubungan asmara dengan gadis IB.

Keduanya pun melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri hingga si gadis hamil.

Namun saat kandungan IB membesar, Iptu NRB malah tak mau bertanggungjawab.

Iptu NRB meminta IB menggugurkan kandungannya.

Kasus ini pun telah dilaporkan ke Propam Polres Timor Tengah Selatan (TTS).

Koordinator Divisi Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan YSSP Soe Yundri Kolimon mengatakan awal mula perkenalan Iptu NRB dan IB.

Keduanya berkenalan lewat pesan singkat pada 25 November 2021. 

Kepada IB yang hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) itu, Iptu NRB mengaku telah menduda.

 

Karena tertarik, IB pun berhubungan dengan Iptu NRB.

Keduanya lalu berhubungan badan layaknya suami istri sejak Desember 2021 hingga April 2022.

Akibatnya, gadis IB pun hamil.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved