Berita Siantar

Jual Gadis Muda di Aplikasi Michat, Mico Nixon Hutajulu Ditangkap Polisi di Siantar

Polres Pematangsiantar mengamankan muncikari prostitusi bernama Mico Nixon Hutajulu (25) pada Rabu (11/1/2023) tengah malam di sebuah hotel

Penulis: Alija Magribi |
HO / Tribun Medan
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mengamankan muncikari prostitusi bernama Mico Nixon Hutajulu (25) pada Rabu (11/1/2023) tengah malam di sebuah hotel yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mengamankan muncikari prostitusi bernama Mico Nixon Hutajulu (25) pada Rabu (11/1/2023) tengah malam di sebuah hotel yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, pelaku Mico disangka atas tuduhan tindak pidana memudahkan, menjadi kebiasaan dan mendapat keuntungan atau sebagai mata mata pencaharian untuk terjadinya perbuatan cabul.

“Yang bersangkutan diduga melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 Subs pasal 506 KUH Pidana,” kata Rusdi, Jumat (13/1/2023).

Rusdi menyampaikan, kronologi penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023  sekitar pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada seorang pria yang bisa membantu mendatangkan perempuan pesanan.

Aksi prostitusi online dilakukan dengan menggunakan aplikasi "michat" dengan memosting foto dan harga tarif. Dari sini pula kepolisian dari Polres Pematangsiantar mengecek informasi tersebut.

“Tim Opsnal Polres Pematangsiantar berangkat menuju TKP untuk mengamankan pelaku, dan sekira Pukul 23.30 wib ,ternyata benar di Hotel Sentral Inn Kamar 306 lantai 3  tersebut ada seorang laki-laki (muncikari) yang menawarkan seorang wanita yang sesuai dengan foto di aplikasi michat tersebut,” katanya.

Tim opsnal mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menemukan alat kontrasepsi serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu sebagai uang tips dari tamu/pelanggan.

Adapun dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa benar pelaku melakukan prostitusi online menggunakan aplikasi michat yang ditawarkan. 

(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved