Berita Siantar

Batal Nikah Berujung Pengadilan, Pemuda Asal Siantar Paulus Sinaga Harus Ganti Rugi Rp 120 Juta

Gugatan ganti rugi batal nikah pasangan Grace Given Misael (27) dan Paulus Marulitua Sinaga (27) akhirnya diputus majelis hakim

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
HO
Paulus Sinaga dan Grace Given Misael, pasangan yang berperkara di PN Pematangsiantar gara-gara batal nikah. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Gugatan ganti rugi batal nikah pasangan Grace Given Misael (27) dan Paulus Marulitua Sinaga (27) akhirnya diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatara Utara (Sumut).

PN Pematangsiantar mengabulkan sebagian gugatan Grace Given Misael yang merasa dirugikan oleh Paulus Sinaga, pria asal Siantar.

Alhasil, Paulus Marulitua Sinaga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 120 juta.

Rinciannya, kerugian materil sebesar Rp 19,8 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp 100 juta.

Selain itu, Paulus juga harus membayar biaya perkara sejumlah Rp 211 ribu.

Pengacara Grace, Samuel Bona, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik putusan hakim.

Menurut Samuel, putusan ini sudah menjelaskan perbuatan Paulus yang tidak menepati janjinya untuk menikahi Grace.

"Perbuatan Paulus Marulitua Sinaga tidak menepati janjinya untuk mengawini Grace adalah perbuatan melawan hukum. Ini sudah diputus oleh majelis hakim dan kami sangat apresiasi," kata Samuel.

Paulus Marulitua Sinaga lelaki mokondo alias tak bermodal yang kini kabur meninggalkan tunangannya
Paulus Marulitua Sinaga dan Grace Given Misael (HO)

Dengan putusan ini, Samuel menganggap bahwa hakim sudah merehabilitasi nama baik kliennya.

Kata Samuel, Grace dijanjikan nikah oleh Paulus di mana acara pertunangan keduanya dihadiri khalayak umum. Namun, pernikahan yang direncanakan itu urung terlaksana.

Menurut Samuel, pembatalan itu merugikan nama baik Grace dan keluarganya.

Samuel menerangkan bahwa sebelumnya mereka menggugat secara materil Rp 500 juta, dan immaterial sebesar Rp 1 miliar.

Kendati tidak dikabulkan seutuhnya, mereka merasa hakim sudah memberikan keadilan.

"Jadi yang dikabulkan itu biaya-biaya saat tunangan seperti tiket pesawat dan sebagainya sebesar Rp 20 juta dan immaterial sebesar Rp 100 juta. Untuk biaya tanggungan hidup Paulus yang diberikan Grace selama di Jakarta, itu tidak dikabulkan ya," kata Samuel.

Samuel mengatakan bahwa pascaputusan, Grace merasa sudah plong. Namun demikian, pihaknya tidak akan berhenti pada gugatan perdata ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved