Berita Siantar
Batal Nikah Berujung Pengadilan, Pemuda Asal Siantar Paulus Sinaga Harus Ganti Rugi Rp 120 Juta
Gugatan ganti rugi batal nikah pasangan Grace Given Misael (27) dan Paulus Marulitua Sinaga (27) akhirnya diputus majelis hakim
Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Gugatan ganti rugi batal nikah pasangan Grace Given Misael (27) dan Paulus Marulitua Sinaga (27) akhirnya diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatara Utara (Sumut).
PN Pematangsiantar mengabulkan sebagian gugatan Grace Given Misael yang merasa dirugikan oleh Paulus Sinaga, pria asal Siantar.
Alhasil, Paulus Marulitua Sinaga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 120 juta.
Rinciannya, kerugian materil sebesar Rp 19,8 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp 100 juta.
Selain itu, Paulus juga harus membayar biaya perkara sejumlah Rp 211 ribu.
Pengacara Grace, Samuel Bona, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik putusan hakim.
Menurut Samuel, putusan ini sudah menjelaskan perbuatan Paulus yang tidak menepati janjinya untuk menikahi Grace.
"Perbuatan Paulus Marulitua Sinaga tidak menepati janjinya untuk mengawini Grace adalah perbuatan melawan hukum. Ini sudah diputus oleh majelis hakim dan kami sangat apresiasi," kata Samuel.

Dengan putusan ini, Samuel menganggap bahwa hakim sudah merehabilitasi nama baik kliennya.
Kata Samuel, Grace dijanjikan nikah oleh Paulus di mana acara pertunangan keduanya dihadiri khalayak umum. Namun, pernikahan yang direncanakan itu urung terlaksana.
Menurut Samuel, pembatalan itu merugikan nama baik Grace dan keluarganya.
Samuel menerangkan bahwa sebelumnya mereka menggugat secara materil Rp 500 juta, dan immaterial sebesar Rp 1 miliar.
Kendati tidak dikabulkan seutuhnya, mereka merasa hakim sudah memberikan keadilan.
"Jadi yang dikabulkan itu biaya-biaya saat tunangan seperti tiket pesawat dan sebagainya sebesar Rp 20 juta dan immaterial sebesar Rp 100 juta. Untuk biaya tanggungan hidup Paulus yang diberikan Grace selama di Jakarta, itu tidak dikabulkan ya," kata Samuel.
Samuel mengatakan bahwa pascaputusan, Grace merasa sudah plong. Namun demikian, pihaknya tidak akan berhenti pada gugatan perdata ini.
gugatan batal nikah
ganti rugi batal nikah
Paulus Marulitua Sinaga
Paulus Sinaga
Grace Given Misael
PN Pematangsiantar
TRUK CPO Hantam Sejumlah Kendaraan di Siantar, Akibat Rem Blong, Tak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Paulus Marulitua Sinaga Wajib Bayar Ganti Rugi 120 Juta pada Grace imbas Batal Nikah |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Cabuli Jemaat, Oknum Pendeta GKPS Divonis Hari Ini di PN Siantar |
![]() |
---|
TRAGEDI Pulang Kampung Liburan Natal, Dua Anak Vs Ayah Baku Hantam hingga Tewas |
![]() |
---|
DUEL Maut 2 Anak Vs Ayah di Siantar, Libur Natal di Kampung Halaman Berujung Cekcok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.