Berita Seleb

VIRAL Pria Ngaku Bisa Gandakan Uang Pakai Jenglot Diciduk, Korban Rugi Ratusan Juta, Tetangga Lega

Viral pria mengaku bisa menggandakan uang dan menipu banyak orang. Pelaku berinisial MY (42) alias Mulyanto asal Gresik, Jawa Timur.

HO
Viral pria mengaku bisa menggandakan uang dan menipu banyak orang. Pelaku berinisial MY (42) alias Mulyanto asal Gresik, Jawa Timur. 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral pria mengaku bisa menggandakan uang dan menipu banyak orang. Pelaku berinisial MY (42) alias Mulyanto asal Gresik, Jawa Timur.

Pelaku lebih dikenal dengan nama Abah Yanto. Ia mengaku bisa melakukan penggandaan uang.

Ia memakai ritual pakai darah sebagai sesajen jenglot.

Korban yang tak ingin disebut namanya mengaku, menyerahkan uang Rp 565 juta ke Abah Yanto dan dijanjikan dapat Rp3,9 miliar lewat ritual sesajen jenglot.

Peristiwa itu terjadi pada September 2022.

Usai ritual, Abah Yanto lantas menyerahkan sejumlah uang kepada korban.

Tapi, ketika dicek, satu bundelan uang Rp 10 juta hanya bagian atas uang asli.

Sementara sisanya adalah uang mainan atau uang palsu.

Total hanya Rp170 juta yang dikembalikan Abah Yanto ke korban.

Uang palsu mainan yang diterima korban mirip uang nomimal Rp 100.000 dengan foto Bung Karno dan Bung Hatta sedang tertawa.

Adapun praktik perdukunan Abah Yanto untuk penggandaan uang dilakukan di Desa Ngabetan, Cerme, Gresik.

Saat praktik ritual penggandaan uang, ia pakai kursi roda dan ditemani istri mudanya.

Abah Yanto diketahui merupakan warga di Perum Gran Verona, Kota Gresik, Jawa Timur dan ditangkap polisi, Selasa (10/1/2023).

"Hasil pemeriksaan sementara tempat prakteknya di Ngabetan, sedangkan di Perum Grand Verona itu tempat tinggalnya," kata Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan, Kamis (12/1/2023) dilansir kompas.com.

Baca juga: LIGA ITALIA - Dipecundangi Napoli, Kekalahan Memalukan Allegri, Akui Juventus Tak Selevel

Baca juga: PREDIKSI Susunan Pemain PSM Makassar Vs PSS Sleman Liga 1, Juku Eja Minus 3 Pemain Andalan

Kepada polisi, Abah Yanto yang kini jadi tersangka mengaku ritual pengandaan uang harus menggunakan darah sebagai sesajen jenglot.

Selain darah dan jenglot, Abah Yanto juga menggunakan media keris.

Penggandaan uang dilakukannya sudah setahun dan ternyata pengikutnya tersebar Gresik, Lamongan, Surabaya hingga Tuban.

Ritual Abah Yanto pada malam hari, meresahkan warga

Di rumah Abah Yanto di Perum Grand Verona, Gresik, ia tinggal di rumah sederhana dan punya mobil baru Avanza Veloz lengkap dengan sopirnya.

Ketua Paguyuban Perum Grand Verona, Edo Prasetya Saputra mengatakan, warga resah lantaran pada malam hari selalu ada orang datang dan diduga melakukan ritual.

Warga bahkan sudah marah dan hendak mengusirnya, tapi Abah Yanto diam saja.

Pasiennya tetap datang silih berganti bahkan hingga dini hari.

Abah Yanto tidak menyetorkan data kependudukan dan tidak pernah aktif dalam kegiatan warga.

"Pak Yanto tinggal bersama istrinya dan dua orang sopir. Bahkan korbannya sempat nginap di sini. Keseharian tidak pernah ngobrol keluar, biasanya di rumah, duduk terima pasien, pasien ngobrol sampai malam," kata Edo, salah seorang warga, Jumat (13/1).

Edo mengatakan selama ini Abah Yanto mengenakan kursi roda karena stroke.

Ia selalu didampingi perempuan muda, Aimatul Choiriyah (31), warga Desa Setro, Kecamatan Menganti.

Aimatul disebut sebagai istri muda Abah Yanto dan sudah tinggal serumah.

Diketahui, di kamar belakang rumah Abah Yanto, dipergunakan sebagai tempat dia menerima para pasiennya.

"Yanto sakit stroke, terakhir ditangkap kondisinya seperti itu. Alhamdulilah kami lega Yanto ditangkap, koordinasi dengan pihak terkait. Saya tekankan, agar malam itu Yanto langsung ditangkap," pungkas dia.

Baca juga: PREDIKSI Man United vs Man City dan Brighton Vs Liverpool, Jadwal Liga Inggris Malam Ini

Baca juga: Kasatpol PP Klarifikasi Tuduhan Melarang Umat Kristen Beribadah di Medan

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved