Penataan Dapil
Ajukan Tiga Opsi Penataan Dapil DPRD, KPU Siantar Menunggu Arahan KPU RI
KPU Siantar mengajukan tiga opsi penataan Dapil untuk DPRD Siantar. Namun masih menunggu persetujuan KPU RI
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar masih menunggu arahan KPU RI terkait penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota Legislatif untuk kebutuhan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
Ada tiga opsi penataan Dapil yang masih samar dan butuh persetujuan KPU pusat.
Komisioner KPU Siantar, Gina Ruthfefiliana Ginting menyampaikan, pihaknya sebelumnya mengajukan tiga opsi penataan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu Legislatif DPRD Siantar Tahun 2024.
Baca juga: Dishub Kota Siantar Bentuk Unit Reaksi Cepat Guna Antisipasi Kemacetan dan Terapkan E-Parking
Dari ketiga opsi tersebut, jumlah kursi DPRD tetap pada kuota 30 orang.
“Penataan dan penetapan Dapil Tingkat DPRD Kota dan DPRD Kabupaten oleh KPU pusat dilaksanakan mulai 1 Januari 2023 sampai dengan 9 Februari 2023. Artinya, kita (KPU Siantar) sifatnya masih menunggu,” kata Gina, Minggu (15/1/2023).
Adapun opsi rancangan Dapil Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, sebagai berikut:
Rancangan Pertama; Dapil I (Kecamatan Siantar Martoba dan Kecamatan Siantar Sitalasari) dengan jumlah kursi 9 orang. Dapil II (Kecamatan Siantar Utara dan Siantar Barat) dengan jumlah kursi 10 orang dan Dapil III (Kec. Siantar Timur, Siantar Selatan, Siantar Marihat dan Siantar Marimbun) dengan jumlah kursi 11 orang.
Baca juga: Dianggap Berbahaya, Permainan Lato-lato Resmi Dilarang di Kota Siantar
Selanjutnya Rancangan Kedua; Dapil I (Kecamatan Siantar Martoba dan Siantar Timur) dengan jumlah kursi 10 orang.
Dapil II (Kecamatan Siantar Sitalasari, Siantar Selatan, Siantar Marihat, dan Siantar Marimbun) dengan jumlah kursi 10 orang.
Kemudian Dapil III (Siantar Utara dan Siantar Barat) dengan jumlah kursi 10 orang.
Rancangan Ketiga; Dapil I (Kecamatan Siantat Sitalasari dan Siantar Barat) dengan jumlah kursi 8 orang.
Baca juga: Gelar Uji Publik, KPU Siantar Punya Tiga Opsi Rancangan Daerah Pemilihan Untuk Pemilu 2024
Dapil II (Kecamatan Siantar Martoba dan Siantar Timur) dengan jumlah kursi 10 orang.
Dapil III (Kecamatan Siantat Utara) dengan jumlah kursi 6 orang. Kemudian yang terakhir Dapil IV (Kecamatan Siantar Selatan, Siantar Marihat, Siantar Marimbun) dengan jumlah kursi 6 orang.
Berdasarkan ketiga rancangan penataan Dapiltersebut, lanjut Gina Ruthfefiliana Ginting, bahwa rancangan pertama dan ketiga yang difavoritkan partai politik.
Baca juga: KPU Siantar Buka Perekrutan PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Daftar Pakai Aplikasi, Gaji Rp 2 Jutaan
“Sudah kita sampaikan ketiga rancangan dapil kepada peserta partai politik di Siantar. Dan respons mereka, bahwa rancangan pertama dan ketiga yang menjadi favorit,” kata Gina.
Selanjutnya kata Gina, respons partai politik ini akan dibawa KPU Kota Siantar ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Utara untuk ditetapkan menjadi Dapil yang sah.
“Nanti kita sampaikan (tanggapan partai politik) ke KPU RI melalui KPU provinsi. Nantinya pada bulan Januari-Februari 2023 akan ditetapkan oleh KPU RI,” pungkasnya.(alj/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.