Polres Asahan

Jatanras Polres Asahan Tangkap Pelaku Pencurian Handphone Modus Operandi Congkel Jendela Rumah

Saat itu, korban sedang tidur lelap dan posisi Handphone sedang dicas. Lalu pelaku masuk melalui jendela kamar dan mengambil satu unit Handphone

Istimewa
Ranto Siregar Pria asal Dusun II A Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane berusia 41 tahun itu ditangkap karena mencuri satu unit handphone merek OPPO A12 di sebuah rumah 

Jatanras Polres Asahan Tangkap Pelaku Pencurian Handphone Modus Operandi Congkel Jendela Rumah

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Unit Jatanras Polres Asahan menangkap pelaku pencurian Handphone bernama Ranto Siregar.

Pria asal Dusun II A Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane berusia 41 tahun itu ditangkap karena mencuri satu unit handphone merek OPPO A12 di sebuah rumah dengan korban Susanto (21) warga Dusun V Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan pada Sabtu (14/1/2023).

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj menceritakan pada Minggu (1/1/2023) sekira pukul 06.00 WIB di Dusun I B Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan. Di mana, saat itu korban (Susanto) tengah tidur di rumahnya.

Saat itu, korban sedang tidur lelap dan posisi Handphone sedang dicas. Lalu pelaku masuk melalui jendela kamar dan mengambil satu unit Handphone milik korban. Pagi harinya korban bangun dan menemukan Handphone miliknya sudah hilang.

"Sekira pukul 06.00 WIB, adik kandung korban bernama Kevin bangun dan keluar dari kamar, dan ibu korban mempertanyakan keberadaan Handphone. Ibu Kevin lho Handphone nya mana, dan Kevin pun menjawab pertanyaan ibunya, Handphone tadi malan aku cas," kata pria dengan melati dua dipundaknya ini.

Mendengar ibu korban kehilangan Handphone, katanya, korban Susanto melihat kondisi jendela ruang tamu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan engsel jendela dalam keadaan rusak.

Atas kejadian kejadian tersebut korban melapor ke pihak kepolisian guna penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husein langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada Sabtu (14/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB, unit Jatanras Polres Asahan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jalan Syeh Hasan, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur hendak menjual 1 unit Handphone Oppo A12.

"Akhirnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Asahan.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved