Berita Nasional
Alasan Memberatkan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara Usai Diyakini Jaksa Melanggar Pasal 340 KUHP
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2022).
Menurut jaksa, Ricky Rizal terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Bripka RR terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
(*)
Alasan Memberatkan Ricky Rizal
Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
Diyakini Jaksa Melanggar Pasal 340 KUHP
Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun
| Disorot Lagi Sosok Dian Sandi, Roy Suryo Sebut Namanya Memanipulasi Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Kritik PDIP Untuk BJPS Kesehatan, Ribka Tjiptaning: Kalau Menolong, Ya Semuanya Kita Tolong |
|
|---|
| Modus Bupati Ponorogo Minta Uang Rp 1,5 Miliar ke Dirut RSUD, Kena OTT Saat Terima Rp 500 Juta |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Bongkar Kejahatan Roy Suryo, Kini Nasibnya Jadi Tersangka Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Pesan Terakhir Antasari Azhar Untuk Presiden Prabowo, Pengacara Minta Dimaafkan Salah Eks Ketua KPK |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.