Jawaban Kamaruddin

PANAS Jawaban Kamaruddin Jelang Tuntutan Kasus Brigadir J: Sambo dan Putri Layak Divonis Mati!

Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati layak divonis mati.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati layak divonis mati.

Hal ini lantaran keduanya perencana dalam kasus tewasnya Yosua.

Sementara itu untuk Bharada Richard Eliezer, Kamaruddin menilai bergantung pada hakim.

Diketahui sidang tuntutan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Yosua akan digelar pada pekan ini.

"FS dan PC layak divonis mati," ujar Kamaruddin saat dimintai konfirmasi, Minggu (15/1/2023).

Selain dinilai sebagai perencana pembunuhan ini, Sambo dan Putri dianggap tak jujur selama proses hukum yang berlangsung.

Terkait dengan hukuman untuk Richard Eliezer, Kamaruddin menyerahkannya pada majelis hakim.

Pasalnya saat ini keluarga Yosua sudah memaafkan Richard.

Keluarga Yosua dan Richard pun sudah bertemu.

"Sementara Bharada RE tergantung pada pertimbangan hakim saja, sebab keluarga telah memaafkannya," tuturnya.

Kamaruddin berharap agar keadilan hukum bisa tercapai.

Keluarga juga ingin agar majelis hakim dan jaksa selalu adil dan profesional.

Sebagai informasi, sidang tuntutan pada terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal digelar pada Senin (16/1).

Kemudian terdakwa Ferdy Sambo pada Selasa (17/1).

Sementara untuk terdakwa Richard Eliezer dan Putri Chandrawati digelar pada Rabu (18/1). (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved