Berita Sumut

Pedagang Pasar Bunga Berastagi Tetap Tolak Dipindahkan, Anggap Cacat Prosedural

Puluhan pedagang yang berjualan di Pasar Bunga, Jalan Gundaling, Berastagi, melakukan audiensi ke Kantor Bupati Karo, di Jalan Jamin Ginting Kabanjahe

Penulis: Muhammad Nasrul |

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Puluhan pedagang yang berjualan di Pasar Bunga, Jalan Gundaling, Berastagi, melakukan audiensi ke Kantor Bupati Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (16/1/2023).

Amatan www.tribun-medan.com, pertemuan yang dilakukan di aula Kantor Bupati Karo ini masyarakat diterima oleh Asisten I Pemkab Karo, Caprilus Barus, Asisten III Pemkab Karo Mulianta Tarigan, Kasatpol PP Gelora Fajar Purba, Kabid Pariwisata Disbudporapar, serta Kapolsekta Berastagi. 

Baca juga: Pedagang di Pasar Bunga Berastagi Bakal Digusur, Warga: Kami Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir

Diketahui, kedatangan para pedagang ke Kantor Bupati Karo bertujuan untuk membahas mengenai rencana Pemkab Karo melakukan revitalisasi lahan parkir di Pasar Bunga.

Program revitalisasi tersebut berdampak kepada pedagang, mereka diminta untuk mengosongkan tempat berjualan selama ini. 

Berdasarkan keterangan dari salah satu perwakilan pedagang Amsal Sitepu, kedatangan mereka ke sana untuk mempertanyakan perihal rencana pemindahan pedagang.

Dirinya menjelaskan, sampai saat ini pihaknya selaku pedagang belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai rencana ini. 

"Kami ke sini untuk mempertanyakan surat Pemkab Karo tentang adanya surat penggusuran dari Pemkab Karo kepada pedagang," ujar Amsal, Senin (16/1/2023).

Dari hasil audiensi tersebut, pihaknya mengaku tidak mendapatkan titik temu.

Pasalnya pada pertemuan tadi, tidak dihadiri oleh Bupati Karo Cory br Sebayang dan Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, selaku pemegang kebijakan.

Dirinya mengatakan, sejak awal hingga kini mereka masih tetap pada pendiriannya tidak ingin dipindahkan dari lokasi Pasar Bunga saat ini. 

"Kami tetap tidak mau dipindah, bukan karena kita sulit diatur. Tapi dari awal ini sudah cacat prosedural, karena sejak awal kita tidak ada terima sosialisasi," ucapnya. 

Baca juga: Kabanjahe Sudah Mirip Kota Hantu, Gelap Gulita Akibat Banyak Lampu Jalan Padam

Dirinya menjelaskan, sejak adanya surat pemberitahuan pada bulan Desember 2022 lalu, para pedagang mengaku sama sekali tidak ada menerima informasi yang jelas dan sosialisasi dari Pemkab Karo.

Akhirnya, setelah beberapa kali surat pemberitahuan pengosongan diberikan, teranyar pada Jumat (13/1/2023) kemarin para pedagang mendapatkan surat pemberitahuan bahwa akan ada eksekusi pada hari ini. 

"Sejak awal kita tidak ada terima sosialisasi, ini mau dibangun apa? kita mau dipindah ke mana?," ungkapnya. 

Dirinya menjelaskan, jika para pedagang dianggap tidak tertib  mengapa baru sekarang ada rencana revitalisasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved