Sidang Ferdy Sambo

JPU Simpulkan Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam dan Ikut Tembak Yosua yang Sudah Terkapar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan Ferdy Sambo ikut menembak Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.

HO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan Ferdy Sambo ikut menembak Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan Ferdy Sambo ikut menembak Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu. JPU mengatakan bahwa Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam ketika menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Hal ini diungkapkan JPU dalam membacakan tuntutan ke Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

Kesimpulan itu disampaikan JPU berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa Ferdy sambo seketika itu juga menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tertelungkup, dengan menggunakan sarung tangan hitam, menggenggam senjata api, menembakkan ke arah tubuh korban hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia,” ucap Jaksa.

Tidak hanya itu, sambung JPU, terdakwa Ferdy Sambo juga berusaha mengaburkan peristiwa sesungguhnya Brigadir J tewas.

Dengan cara menembak dinding bagian tangga dan dinding atas lemari TV agar seolah-olah peristiwa yang terjadi adalah tembak menembak.

“Setelah itu terdakwa Ferdy Sambo jongkok di depan tangga sambil menembak berkali-kali ke arah tembok di atas tangga, lalu membalikkan badan sambil berjongkok menembak berkali-kali ke arah plafon di atas televisi guna menciptakan seolah-olah telah terjadi tembak-menembak,” kata Jaksa.

Ferdy Sambo memberikan reaksi keras di sidang Obstruction of Justice di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) malam. 
Ferdy Sambo memberikan reaksi keras di sidang Obstruction of Justice di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) malam.  (HO)

“Kemudian senjata api yang telah digunakan dilap oleh terdakwa Ferdy Sambo guna menghilangkan jejak sidik jari terdakwa Ferdy Sambo, lalu diletakkan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, seolah-olah telah terjadi tembak menembak yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tertembak dan meninggal dunia.”

Untuk diketahui, JPU sebelumnya menjerat terdakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUKHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Ferdy Sambo, ada empat orang lain yang juga didakwa sama yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf, JPU sudah membacakan tuntutannya dengan hukuman 8 tahun penjara.

Sementara tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan terdakwa Putri Candrawathi akan dibacakan Rabu, 18 Januari 2023.

Baca juga: Raffi Ahmad Buka Suara Liga 2 dan 3 Dihentikan: Saya Sedih Ini Menyangkut Kepentingan Banyak Orang!

Baca juga: SADIS! Komandan Pleton Dikapak Gerombolan Ninja Sawit di Depan Umum dan Tewas, Pelaku Berkeliaran

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved