Sidang Ferdy Sambo
JPU Simpulkan Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam dan Ikut Tembak Yosua yang Sudah Terkapar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan Ferdy Sambo ikut menembak Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.
TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan Ferdy Sambo ikut menembak Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu. JPU mengatakan bahwa Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam ketika menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini diungkapkan JPU dalam membacakan tuntutan ke Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Kesimpulan itu disampaikan JPU berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
“Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa Ferdy sambo seketika itu juga menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tertelungkup, dengan menggunakan sarung tangan hitam, menggenggam senjata api, menembakkan ke arah tubuh korban hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia,” ucap Jaksa.
Tidak hanya itu, sambung JPU, terdakwa Ferdy Sambo juga berusaha mengaburkan peristiwa sesungguhnya Brigadir J tewas.
Dengan cara menembak dinding bagian tangga dan dinding atas lemari TV agar seolah-olah peristiwa yang terjadi adalah tembak menembak.
“Setelah itu terdakwa Ferdy Sambo jongkok di depan tangga sambil menembak berkali-kali ke arah tembok di atas tangga, lalu membalikkan badan sambil berjongkok menembak berkali-kali ke arah plafon di atas televisi guna menciptakan seolah-olah telah terjadi tembak-menembak,” kata Jaksa.

“Kemudian senjata api yang telah digunakan dilap oleh terdakwa Ferdy Sambo guna menghilangkan jejak sidik jari terdakwa Ferdy Sambo, lalu diletakkan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, seolah-olah telah terjadi tembak menembak yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tertembak dan meninggal dunia.”
Untuk diketahui, JPU sebelumnya menjerat terdakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUKHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Ferdy Sambo, ada empat orang lain yang juga didakwa sama yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf, JPU sudah membacakan tuntutannya dengan hukuman 8 tahun penjara.
Sementara tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan terdakwa Putri Candrawathi akan dibacakan Rabu, 18 Januari 2023.
Baca juga: Raffi Ahmad Buka Suara Liga 2 dan 3 Dihentikan: Saya Sedih Ini Menyangkut Kepentingan Banyak Orang!
Baca juga: SADIS! Komandan Pleton Dikapak Gerombolan Ninja Sawit di Depan Umum dan Tewas, Pelaku Berkeliaran
(*)
Berita sudah tayang di kompas.tv
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam ketika
jaksa penuntut umum (JPU)
ferdy sambo ikut menembak yosua
Tribun-medan.com
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
![]() |
---|
SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.