Karo Memilih

KPUD Karo Lantik 51 Sekretariat PPK, Ini Tugasnya

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo melantik Sekretariat Panita Pemilihan Kecamatan (PPK), Selasa (17/1/2023).

Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN MEDAN/M NASRUL
Komisioner KPUD Karo Divisi sosialisasi partisipasi masyarakat dan SDM Dewi Afriany Susanti, saat ditemui di ruangannya, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Rabu (8/1/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo melantik Sekretariat Panita Pemilihan Kecamatan (PPK), Selasa (17/1/2023).

Pelantikan ini dilaksanakan di aula Kantor KPUD Karo yang berada di Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe.

Baca juga: Hari Terakhir Masa Perpanjangan Pendaftaran PPS, KPUD Karo Lakukan Jemput Bola

Komisioner KPUD Karo Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dewi Afriany Susanti mengatakan, jumlah Sekretariat PPK yang dilantik ada sebanyak 51 orang.

Dirinya menjelaskan, dari seluruh anggota sekretariat ini terdiri dari tiga orang dari setiap kecamatannya.

"Untuk jumlah sekretariat PPK yang dilantik aua 51 orang, dengan rincian di setiap kecamatan satu orang sebagai sekretaris dan dua lainnya menjadi anggota," Ujar Dewi.

Dijelaskan Dewi, Sekretariat PPK ini merupakan petugas atau pegawai yang ada di masing-masing kantor PPK kecamatan.

Sama seperti tugas PPK, tim sekretariat yang juga memiliki wilayah kerja di kecamatan diminta langsung berkolaborasi dengan pihak kecamatan masing-masing.

Dengan adanya sekretariat ini diharapkan dapat menjadi fasilitator terhadap semua keperluan pekerjaan PPK.

"Jadi sekretariat ini sebagai fasilitator PPK, sehingga semua urusan PPK nantinya akan difasilitasi oleh sekretariat. Seperti pengadaan tempat, dan semua yang bersifat administrasi dan logistik akan dilengkapi oleh sekretariat," ucapnya.

Ketika ditanya perihal sistem perekrutan anggota sekretariat ini, Dewi menjelaskan awalnya setiap kecamatan diminta untuk mengajukan nama-nama dari masing-masing kecamatan.

Kemudian, setelah diserahkan ke KPUD Karo, pihaknya juga menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terutama yang membidangi kepegawaian.

Baca juga: KPUD Karo Perpanjang Masa Pendaftaran PPS, Beberapa Desa Belum Miliki Perwakilan

"Untuk calon ketua ada tiga nama yang diajukan dan anggota ada empat nama. Nah dari nama-nama yang kita ajukan dari kecamatan, itu ditentukan oleh kepegawaian dan Bupati siapa saja nama yang lolos. Kemudian, sebagai tindak lanjutnya kita yang melantik," katanya.

Lebih lanjut, Dewi mengatakan untuk masa kerja sekretariat ini sama seperti anggota PPK yaitu 15 bulan ke depan.

Namun jika nantinya ada peraturan baru, maka sekretariat juga akan mengikuti masa kerja yang ditentukan oleh KPU RI.

(mns/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved