Viral Medsos

Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Netizen Kecewa: Percuma Sidang Lama-lama. . .

Kuat Maruf dan Ricky Rizal menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Jaksa Penuntut Umum Memberikan Tuntutan 8 Tahun Penjara terhadap Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut jaksa dengan pidana penjara 8 tahun.

Sebelumnya, kedua terdakwa dikenakan dengan ancaman Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Kuat Maruf dan Ricky Rizal menjadi terdakawa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum di depan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Kendati masih sebatas requisitoir, namun tuntutan jaksa dinilai masih tak sesuai dengan harapan publik. Sebab, kasus yang menjerat keduanya, merupakan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Juli 2022 lalu.

(Requisitoir merupakan penuntutan dalam proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan).

Reaksi Netizen Melalui Kolom Komentar Tribun-Medan.com, Selasa (17/1/2023):

Wong Sen***: Ikut serta merencanakan pembunuhan hanya dituntut 8 tahun. Apakah gak lebih baik dibebaskan saja biar para jaksa kelihatan jantan.

Hasrin Nang***: JPU salah ngomong tuh...Harusnya 18 THN penjara potong selama ditahan.

Fournita Parh***: Masih dalam tahap tuntutan, belum di vonis. Kalo sudah ketuk palu baru nanti aku komment deh. Kalo nanti benar vonis 8 THN dipotong remisi lebaran, remisi kemerdekaan, dan remisi yg lain-lain dan sdh menjalani 2/3 dari hukumannya thn 2024 jangan kaget pas pesan online supirnya bisa jadi ketemu Kuat Ma'aruf.

Nanda Ward***: Susah-susah Timsus nyelidiki sampai Presiden Menteri DPR komen...eh tuntutannya 8 tahun ....boro-boro mikir tuntutan maksimal mati atau 20 tahun, eh kecele cuma dituntut 8 tahun....entar vonisnya paling 4-5 tahun.....huh udah ngabisin kuota data banyak nonton kasus Sambo akhirnya di luar ekspetasi....rugi bandar...

Deni Milan****: Udah bebasin aja dah semua. Capek liat sandiwara yg pura-pura diadili ternyata dikadali.

Roy Siah***: Tuntutan 8 tahun nanti vonisnya 4 tahun, potong tahanan, dapat remisi lebaran, remisi HUT RI, dll..di tahanan cuma 2 tahun bebas, di transfer berapa tuh para ***

Oemam Ko**: Pak jaksa tidak hanya mengecewakan keluarga korban, tapi seluruh rakyat Indonesia.

L Surah***: Keliatannya bakal ringan hukumannya, sekranglah saatnya hakim-hakim diuji dengan kasus sambo.

Sardi Hu****: Sidang hanya formalitas semata, salut sama JPU

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved