Viral Medsos
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Netizen Kecewa: Percuma Sidang Lama-lama. . .
Kuat Maruf dan Ricky Rizal menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kedua terdakwa dinilai terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangan requisitoir-nya, hal memberatkan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal seperti perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir J berdampak terhadap duka mendalam bagi keluarga korban.
Kemudian, kedua terdakwa dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, serta tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. Perbuatan Kuat Ma’ruf pun dinilai menimbulkan dan kegaduhan meluas di tengah masyarakat.
Sementara Ricky Rizal sebagai aparatur kepolisian tidak sepantasnya melakukan perbuatan terlibat dalam pembunuhan berencana.
Sementara hal meringankan, Kuat Maruf tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.
Sedangkan hal meringankan Ricky, terdakwa dinilai masih berusia muda dan masih dapat diharapkan memperbaiki perilakunya. Selain itu, Ricky menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, serta memiliki anak yang masih kecil yang membutuhkan bimbingan seorang ayah.
Terhadap penilaian jaksa sesuai fakta di persidangan, keduanya dinilai terbukti turut serta dalam tindak pidana merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
(*/tribun-medan.com/kompas.tv)
Kuat Maruf
Ricky Rizal
Tuntutan Kuat Maruf dan Ricky Rizal
jaksa
Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara
Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
netizen kecewa tuntutan jaksa
publik kecewa tuntutan jaksa
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjar
Kasus Brigadir J
Kasus Ferdy Sambo
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.