Viral Medsos

Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Netizen Kecewa: Percuma Sidang Lama-lama. . .

Kuat Maruf dan Ricky Rizal menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Jaksa Penuntut Umum Memberikan Tuntutan 8 Tahun Penjara terhadap Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal 

Arta Pati**: Untuk apa sidang lama-lama kalau toh tuntutan hukuman mengecewakan masyarakat.

Dippu ****: Kalau si Sambo sampai tuntutan hukumannya sampai ringan, bisa-bisa nantinya jadi hukumrimba yang berjalan di kemudian hari.

Saulina Da***: Mulai tampak tekanan amplop ya.. Indonesia di mana hukum mu?

Barat Nami: Memang di negara yang kita cintai ini, sepertinya beda hukum sama orang miskin dan orang berduit.

Roberd Sih***: Awal-awalnya aja jaksa penuntut umum kelihatan galak dan serius, endingnya ya begini, dari awal sudah bisa dibaca.

Muhammad Sulaiman ***: Seorang aparat penegak hukum melakukan kejahatan seharusnya Hukumannya diperberat 1/3 dari masyarakat umum.

Iwan: Waaow...mantap sekali tuntutan pak jaksa ini kepada terdakwa yang ikut dalam pembunuhan berencana hanya 8 tahun, berarti hampir sama dengan hukuman yang pasal 363 KUHP (pencurian) diancam 7 tahun penjara .

Jollan L M H**: Sogok sana sogok sini. Akhirnya pelaku pembunuhan berencana hanya dituntut 8 tahun penjara. Potang sana, potong sini dijalani cuma 8 bulan 8 hari 8 jam. Sudah perlu dipertanyakan orang di persidangan itu.

Lina Ev**: Sidang yang berbulan-bulan menguras waktu, tenaga dan pikiran telah membuat Jaksa jadi masuk angin.

Edima Sil***: Dengan banyaknya isi amplop coklat itu pasti ringan dan bisa jadi akan dibebaskan.

Nimrot Toga***: Didakwa Pasal 340 tapi tuntutan JPU 8 tahun penjara tidak sinkron. Ada apa ini?

Syahputra***: Tuntutan terhadap Kuat dan Ricky selama 8 tahun penjara mencederai rasa keadilan masyarakat. Jaksa tidak sensitif terhadap keresahan publik. Jaksa malah memperuncing pergolakan publik. Jaksa tak terapkan ancaman pidana maksimal sesuai pasal dakwaan.

Ragusman Mar***: Jaksa abai melihat kontribusi perbuatan Kuat dan Ricky yang menjadi bagian tindak pembunuhan berencana Brigadir J secara sadis.

Rudy Ran***: Sebetulnya di balik perbuatan Kuat dan RR itu delik serius lho....menghilangkan nyawa orang secara paksa. Apa jaksa buta? 

Fatimah Ris***: Kasus ini sudah tontonan jutaan orang berbulan-bulan. Seharusnya jaksa tuntut Kuat dan Riky maksimal. Keduanya kan ikut berbuat dan bersama-sama menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pembunuhan Yosua..

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved