Kasus Brigadir J

Publik Kecewa Mendengar Tuntutan Jaksa terhadap Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hanya 8 Tahun Kurungan

Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak mengaku waswas pada tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo dan Putri karena rendahnya tuntutan ke Kuat Maruf

Editor: AbdiTumanggor
kompas tv
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun kurungan terhadap terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal dalam persidangan Senin (16/1/2023) di PN Jakarta Selatan. 

Fatimah Ris***: Kasus ini sudah tontonan jutaan orang berbulan-bulan. Seharusnya jaksa tuntut Kuat dan Riky maksimal. Keduanya kan ikut berbuat dan bersama-sama menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pembunuhan Yosua..

Rohimah Nu****: Aneh tuntutan jaksa, padahal Kuat dan Ricky sejak awal sudah berbelit belit sampai bikin seluruh masyarakat dan polri resah..

Reaksi Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Sementara, Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak mengaku waswas pada tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Martin menjelaskan alasan kehawatirannya karena dalam persidangan yang digelar Senin (16/1/2023), jaksa menuntut dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu 8 tahun penjara dipotong masa tahanan. “Ini yang saya justru was-was ya, karena second layer atau penyerta dalam hal ini hanya dituntut 8 tahun,” tuturnya dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Senin.

“Saya curiga kok jaksa nanti hanya akan menuntut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang dalam hal ini dinggap sebagai pelaku intelektual, itu tidak akan terlalu serius.” Ia menambahkan, tidak serius dalam artian menuntut dengan tuntutan ringan. “Ya kita bisa lihat dari contohnya hari ini, hanya dituntut 8 tahun. Nah, saya kok curiga jangan-jangan nanti Ferdy Sambo sama Putri itu hanya dituntut ringan.”

Jika berbicara tuntutan pidana penjara selama 8 tahun, lanjut Martin, ketika majelis hakim sepakat dengan jaksa, vonisnya bisa 8 tahun atau dua per tiga dari 8 tahun tersebut.

“Kalau kita bicara 8 tahun, kalau hakim sepakat dengan jaksa, vonisnya 8 tahun atau dua per tiga dari tuntutan, itu kalau hakim sepakat." “Kalau hakim tidak sepakat, barulah bisa divonis melebihi dari tuntutan,” lanjutnya.

Meski demikian, Martin mengaku masih sangat yakin jaksa akan menuntut Ferdy Sambo lebih berat daripada tuntutan kepada Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. “Kalau untuk Ferdy Sambo, saya yakin lebih berat, namun seberapa serius tuntutannya.”

Sementara Martin memperkirakan jaksa akan menuntut Richard Eliezer lebih berat daripada Kuat dan Ricky. “Karena tadi ada beberapa poin dalam surat tuntutan, yang mengatakan bahwa Richard Eliezer itu dalam menerima perintah, langsung menerima dan langung menembak.”

“Menurut saya ini agak mengkhawatirkan, berarti dalam hal ini jaksa beranggapan bahwa Richard itu seharusnya bisa menolak, tidak harus langsung menembak,” lanjutnya.

Meski demikian, Martin mendoakan yang terbaik untuk Eliezer. Sebab, menurutnya, dia sudah menjadi justice collaborator dan sudah mempertanggungjawabkan apa yang dia sampaikan di depan keluarga korban.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tidak terikat dengan tuntutan jaksa

Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan (vonis) tidak terikat dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab putusan yang berkualitas bakal mengacu pada surat dakwaan, proses pembuktian, pertimbangan hukum, dan keyakinan hakim.

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal duduk di kursi pesakitan di ruang sidang berbeda, sembari mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan atau requisitor di Pengadiilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Keduanya oleh jaksa penuntut umum dituntut dengan hukuman yang sama yakni 8 tahun penjara.

Kendati masih sebatas requisitoir, namun tuntutan penuntut umum dinilai masih tak sesuai dengan harapan publik. Sebab, kasus yang menjerat keduanya terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Juli 2022 lalu.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved